Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Sampit, Polisi Sita Aset Mewah Hampir Rp2 Miliar

IST/BERITA SAMPIT - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma saat memegang barang bukti sabu dalam konferensi pers.

– Seorang bandar narkoba kelas kakap berinisial SMA kembali diciduk polisi di Kabupaten Timur, . Penangkapan ini bukan hanya mengamankan barang bukti narkoba, tetapi juga mengungkap aset mewah hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp1,9 miliar.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus pelaku di tepi Jalan Dusun Trobos, Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, pada Rabu, 23 April 2025. Aksi ini dilakukan usai penyelidikan cepat menindaklanjuti laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi.

SMA diketahui merupakan residivis kasus serupa, dan kini kembali berurusan dengan setelah diduga menjalankan bisnis haramnya dari balik layar. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga hasil bisnis narkoba.

“Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 41 paket sabu dengan berat kotor 497,78 gram, 13 butir pil diduga ekstasi, satu sendok sabu, tiga plastik kresek hitam, dua handphone, dan satu unit mobil Suzuki Jimmy,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, saat konferensi pers, Sabtu 3 Mei 2025.

Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menjelaskan bahwa tersangka langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Empat orang saksi, yakni Siro, Sambat, Dedi Dores, dan Albert, turut memberikan keterangan dalam kasus ini.

“SMA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” jelas Dodo.

baca juga ...  Peringati HUT ke-7, RS Permata Hati Perkuat Silaturahmi Lewat Aksi Sosial

Menariknya, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas sekitar dua tahun lalu.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Aset tersebut meliputi satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Baamang Hulu, tiga bidang tanah dengan SKPT atas nama Said M dan Irma, dua unit mobil (Suzuki Baleno dan Suzuki Jimmy), lima unit sepeda motor, satu unit speed boat, empat unit mesin perahu karet, dan empat perahu karet. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini mempertegas komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba dan pencucian uang di wilayah hukumnya.

“Polda Kalteng menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberantas kejahatan narkoba dan TPPU,” pungkas Dodo.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!