SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sukamara tentang kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati Sukamara, Masduki mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan pasti tidak bisa terlepas dari berbagai permasalahan-permasalahan hukum, baik secara materiil maupun non materiil.
“permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah beragam, mulai dari keterbatasan sumber daya pegawai, ketidaksesuaian peraturan dengan kondisi lokal daerah, keterbatasan anggaran, infrastruktur, serta kurangnya kapasitas institusi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan” kata Masduki usai penandatanganan MoU antara Pemda Sukamara dan Kejari Sukamara, Selasa 6 Mei 2025.
“Kesepakatan bersama ini adalah kerjasama perpanjangan yang telah dilakukan secara berkala setiap tahunnya. Karena pemerintah daerah merasa banyak manfaat dari kerjasama ini, maka kerjasama ini perlu kita lakukan perpanjangan,” lanjutnya.
Masduki menerangkan bahwa ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perubahan kebijakan kepemimpinan juga menjadi kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
Untuk itu, sebagai upaya preventif menghadapi kesalahan-kesalahan yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengemban dan melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari, serta dalam rangka menjalin sinergitas dan saling membantu, menjaga dan mempererat hubungan, serta menguatkan satu sama lainnya untuk mencapai tujuan yang sama, yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, maka pemerintah kabupaten sukamara perlu melakukan kerjasama dengan kejaksaan negeri sukamara dalam bidang hukum.
“Guna mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum, maka kerjasama MoU ini diperlukan,” tukas Masduki. (enn)












