PANGKALAN BUN – Kepala Loka POM (Pengawas Obat dan Makanan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Chatulis Indra Jaya menegaskan bagi Toko Obat dan Apotek yang menjual obat keras tanpa resep dokter, dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan Pasal 436 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, termasuk menjual obat keras tanpa resep dokter.
“Selain itu UU Perlindungan Konsumen 1999 juga dapat diterapkan dalam kasus ini, terutama Pasal 8 ayat (1) yang melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar sesuai dengan Pasal 62,“ kata Chatulis Indra Jaya, saat dikonfirmasi beritasampit.com, diruang kerjanya, Rabu 7 Mei 2025.
Diakui Chatulis Indra Jaya, Loka POM Kobar sangat prihatin dengan masih maraknya penjualan obat keras secara bebas di toko obat maupun di apotek.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak hanya berorientasi profit (mencari keuntungan), tetapi juga harus mempertimbangkan kensekuensi hukumnya. Ancaman pidana sampai dengan 5 tahun kurungan. Juga kepada warga masyarakat apa bila sakit segera ke periksa kedokter, dan kalua dianjurkan beli obat, diminta resep dokternya,“ tegasnya.
Chatulis Indra Jaya menerangkan, bahwa pada tahun 2024 Loka POM Kabupaten Kobar telah melaksanakan kegiatan pengawasan disepanjang rantai distribusi obat termasuk berbagai sarana pelayanan kefarmasian.
“Hasilnya satu sarana telah kami berikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha (penutupan), dan 10 sarana kami beri sanksi peringatan keras serta 46 sarana kami beri sanksi peringatan khusus,” ucapnya.
Lanjut Chatulis, masih di tahun 2024 ada 2 toko obat yang melakukan penjualan obat keras, dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Loka POM Kotawaringin Barat berkoordinasi dengan Korwas PPNS dan sudah pada tahap putusan pengadilan.
“Untuk perkara pertama itu dengan putusan 4 bulan kurungan dan perkara yang kedua itu 10 bulan kurungan,” bebernya.
“Pada tahun 2025 ini saja sudah ada 2 Apotek yang kami berikan sanksi Peringatan Keras dan 3 lainnya diberikan sanksi Peringatan khusus. Dan, saat ini Loka POM Kotawaringin Barat , siap turun kelapangan melakukan pengawasan disepanjang rantai distribusi obat termasuk diberbagai sarana pelayanan kefarmasian (Toko Obat, Apotek, Rumah Sakit, Klinik). Baik yang ada di Kabupaten Kobar maupun Kabupaten Sukamaran dan Lamandau,“ ujarnya.
Seraya menambahkan, bahwa tugas Loka POM antara lain melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang beredar di pasar untuk memastikan keamanan dan kualitasnya, melakukan pengujian sampel obat dan makanan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar, dan melakukan penindakan terhadap produk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar atau ilegal.
“Dengan demikian, Loka POM berperan penting dalam menjaga keamanan dan kualitas obat dan makanan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kobar, Sukamara dan Lamandau,“ pungkas Chatulis Indra Jaya. (man)












