Operasi Pekat Polres , Amankan Lansia Pemilik Senpi Rakitan

IST/BERITA SAMPIT - H (63), lansia pemilik senpi Rakitan ketika di amankan di Polres .

KUALA KURUN – Polres   berhasil mengungkapkan kasus kepemilikan senjata api rakitan (Senpi) yang dimiliki oleh seorang lansia dengan inisial H  (63) merupakan masyarakat Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten .

Pengungkapan ini setelah dilakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan premanisme yang dilakukan oleh Polres mulai pada tanggal 1 samapi 10 Mei 2025.

Kapolres , AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan bahwa, operasi Pekat dan premanisme yang digelar secara mandiri dikewilayahan, sebagaimana respon atas perkembangan dinamika dan menjaga Sitkamtibmas.

Pengungkapan kasus senpi tersebut kata dia, berdasarkan laporan polisi tanggal 01 Mei 2025, tentang Tindak Pidana Menguasai dan Atau Memiliki Senjata Api Rakitan.

“Maka dengan itu, Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun Ormas agar tidak bertindak sewenang-wenang dan diluar dari koridor ,”bebernya, Kamis 8 Mei 2025.

“Negara kita adalah negara , dan setiap permasalahan yang terjadi sudah pasti diselesaikan sesuai jalur yang berlaku. Karena itu, Polri mengimbau kepada Masyarakat maupun Ormas agar tidak bertindak sewenang-wenang dan diluar dari koridor ,“ bebernya.

Terpisah, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres GunungMas, Kompol Budi menyebutkan, dalam penindakan kepemilikan senpi rakitan yang dilakukan oleh Polsek Manuhing merupakan atas laporan atau informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Manuhing berhasil mengamankan seorang masyarakat berinisial H berusia 63 tahun, di Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas,”  bebernya.

Ketika dilapangan kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk Senpi rakitan dan tiga butir amunisi aktif bertuliskan PIN 9 serta dua butir di luar senpi rakitan dan satu butir di dalamnya, yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam tempat disimpan.

baca juga ...  Perpedayak Terbentuk di Gunung Mas, Siap Beri Bantuan Hukum

“Pelaku sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, Membawa, Menyimpan, dan Menyembunyikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kompol Budiono.

Lebih lanjut dikatakannya  bahwa, Polres akan terus meningkatkan kegiatan operasi Pekat dan premanisme untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah polres setempat.

“Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk mencegah penyakit masyarakat seperti pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, narkoba, minuman keras, dan tindak kejahatan lainnya yg meresahkan masyarakat,” sebutnya.

“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing,” tutup Kompol Budiono. (ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!