SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) menegaskan bahwa seluruh Sekolah Dasar (SD) di wilayah ini tidak diperbolehkan melakukan tes dalam bentuk apapun dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran resmi bernomor 421/313/DISDIK-1/IV/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah.
“Tidak boleh ada tes membaca, menulis, berhitung, ataupun bentuk tes lainnya dalam penerimaan murid kelas 1 SD. Aturan ini sudah sejalan dengan kebijakan nasional,” kata Irfansyah, Jumat 9 Mei 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menjamin hak setiap anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan dasar tanpa adanya diskriminasi terhadap kemampuan akademik.
Disdik menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan menyaring calon murid berdasarkan kemampuan akademik dasar seperti calistung (membaca, menulis, berhitung).
Selain itu, Irfansyah juga mengingatkan agar seluruh tahapan pelaksanaan SPMB dilaksanakan secara transparan dan mengikuti jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Disdik Kotim. (nardi)












