KUALA KURUN – Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah berhasil menangkap KS (42), seorang pengedar narkoba di daerah setempat. Barang tersebut didapatkan dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur kemudian dijual ke masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut setelah dilakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan premanisme yang dilakukan oleh Polres Gunung Mas mulai pada tanggal 1 sampai 10 Mei 2025.
“Tersangka KS berhasil diamankan pada 7 Mei 2025 di Losmen Tunggal Jaya, Kecamatan Rungan dengan disaksikan oleh masyarakat umum dan Ketua RT, dan Polisi berhasil mengamankan empat paket plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu, dengan berat kotor 17, 6 gram beserta barang bukti lainya,” ungkap AKBP Heru Eko Wibowo.
Dikatakannya, saudara KS mendapatkan barang tersebut dari (SD) yang merupakan orang dari Sampit, Kotawaringin Timur, kemudian barang ini dijual kembali oleh KS kepada masyarakat Kecamatan Manuhing dan Rungan sekitarnya.
“Pada saat penangkapan, barang sudah terjual sekitar 14 paket dengan harga 7 juta, dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan pekerjaan ini selama kurang lebih dari awal bulan Januari 2025 sampai dengan di tangkap,” bebernya.
Pada saat ditangkap, saudara KS dilakukan tes urine oleh Sat Narkoba Polres Gunung Mas, dari hasil tersebut KS positif (+), KS ini juga merupakan Residivis kasus narkoba dan baru keluar sekitar 4 tahun dari lapas.
“Karena ulahnya, pelaku KS disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (ale)












