Lapak Kosong di PPM Sampit Dikuasai Oknum? DPRD Desak Pemkab Bertindak!

NARDI/BERITASAMPIT - Parkiran Pasar PPM Sampit Kotim.

SAMPIT – Dugaan penguasaan kios kosong di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit oleh oknum tak bertanggung jawab menuai sorotan. Isu ini bukan hanya jadi buah bibir di kalangan pedagang, tetapi juga menyita perhatian wakil rakyat.

Ketua (Kotim), Rimbun, angkat bicara. Ia mendesak Pemkab agar tak tinggal diam dan segera menyelidiki serta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan aset publik untuk kepentingan pribadi.

Menurut Rimbun, pengelolaan aset publik seperti lapak dagang seharusnya dilakukan secara terbuka dan berpihak kepada masyarakat. Ia mengaku telah mendengar banyak informasi terkait penguasaan sepihak oleh oknum yang tidak berkepentingan langsung sebagai pedagang.

“Kami belum menerima data lengkap dari dinas terkait. Padahal sudah kami minta untuk disampaikan. Isu yang berkembang menunjukkan ada oknum tertentu yang menguasai lapak kosong itu. Hal ini harus diperjelas agar tidak menjadi polemik di masyarakat,” ujar Rimbun, Jumat 16 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa lapak-lapak di PPM merupakan aset daerah yang seyogianya dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian masyarakat kecil. Karena itu, pemerintah daerah perlu bertindak tegas agar tidak ada penyalahgunaan atau praktik penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

“Langkah tegas dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar aset milik publik tidak digunakan secara semena-mena,” tegasnya.

Selain PPM, Rimbun juga menyoroti kondisi Pasar Mangkikit yang menurutnya perlu dilakukan evaluasi total. Ia menilai banyak aspek yang harus ditinjau ulang agar pengelolaannya lebih optimal dan sesuai dengan tujuan awal pembangunan pasar tersebut.

“Mulai dari kerja sama dengan penyedia jasa, pelaku usaha, hingga isi perjanjiannya perlu dikaji ulang. Bila ditemukan pelanggaran atau wanprestasi, segera ambil langkah agar pasar kembali hidup,” lanjutnya.

baca juga ...  DPRD Kotim Komitmen Dukung Upaya Pencegahan-Pemberantasan Narkoba melalui Kebijakan dan Penguatan Kerja Sama Lintas sektor

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotim, Susilo, sebelumnya juga telah menyampaikan keprihatinan terkait adanya indikasi penguasaan los dan blok oleh segelintir oknum. Ia menilai praktik semacam ini harus segera dihentikan. Tidak hanya PPM saja tapi sejumlah pasar ada praktik semacam ini.

“Sekarang bukan zamannya lagi satu orang bisa menguasai hingga 10 unit los atau kios. Ini harus ditertibkan. Akses terhadap lapak harus diberikan kepada pelaku usaha riil yang memang membutuhkan tempat berjualan,” tegas Susilo.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!