KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan meringkus dua orang tersangka kasus peredaran narkoba yakni (39) dan SH (35). Keduanya ditangkap pada 8 Mei 2025 pada tempat berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo pada saat siaran pers pengungkapan peredaran kasus narkoba di wilayah hukum polres setempat, Senin 19 Mei 2025.
Tersangka pertama diamankan yakni, JS ditangkap di Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 18 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,54 gram,” ungkap nya.
Selain itu, juga disita empat plastik klip pembungkus paketan sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam.
“Dari keterangan JS, dia mendapatkan sabu dari D orang yang berasal dari Desa Baringei Kecamatan Rungan yang masih DPO. Barang tersebut dijual kembali oleh JS kepada masyarakat yang berada di wilayah tersebut, dari pengakuannya, dia sudah melakukan pekerjaan ini selama kurang lebih empat bulan,” sebut AKBP Heru Eko Wibowo.
Kemudian tersangka yang kedua, SH ditangkap di Jalan Lintas Rungan Tewah, Desa Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas sekitar pukul 16.00 WIB.
‘Dari hasil penggeledahan, ditemukan 21 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 28,99 gram. Selain itu, juga disita uang tunai Rp 850.000 dan dua plastik klip,” bebernya.
Dari pengakuan SH, dia mendapatkan sabu dari saudara Inisial C orang yang berasal di Desa Linau Kabupaten Gunung Mas. Barang tersebut dijual kembali oleh tersangka kepada masyarakat Desa Tumbang Baringei kecamatan Rungan sekitarnya.
“Pengakuan SH, dia sudah melakukan pekerjaan ini selama kurang lebih dari awal bulan sampai dengan tertangkap, pada saat di tanggap hasil dari urine SH positif,” kata AKBP Heru Eko Wibowo
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (ale)












