BPJS Sampit gandeng Wilmar Grup Sosialisasikan Kewajiban Pembayaran Iuran bagi Pekerja

IST/BERITASAMPIT - Foto bersama jajaran BPJS cabang Sampit bersama perwakilan Wilmar Grup serta para karyawan yang merupakan peserta Jaminan .

SAMPIT – BPJS Cabang Sampit bekerjasama dengan Wilmar Grup menggelar kegiatan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada para pekerja terkait kewajiban pembayaran iuran program Jaminan (JKN) yang masih tertunggak sebelum mereka bergabung sebagai karyawan Perusahaan, Rabu 21 Mei 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor PT. Mustika Sembuluh dan PT. Karunia Kencana Permai itu dihadiri oleh jajaran manajemen  Wilmar Grup dan para pekerja yang sebelumnya mempunyai tunggakan iuran segmen pekerja mandiri yang sebelumnya dialihkan ke tanggungan perusahaan dengan total 114 Pekerja.

Kepala BPJS cabang Sampit Iwan Kurnia menyampaikan bahwa kewajiban membayar iuran bagi para pekerja yang memang sebelumnya mempunyai tunggakan dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, tunggakan iuran sebelumnya akan tetap melekat pada peserta, meskipun saat ini mereka telah beralih status menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Artinya, tunggakan iuran yang terjadi ketika masih menjadi peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tetap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing peserta untuk dilunasi.

Iwan Kurnia juga sangat mengapresiasi Manajemen Wilmar Grup atas peran aktifnya dalam memberikan dan pemahaman kepada para pekerja yang memiliki tunggakan iuran. Diharapkan, para pekerja yang belum menyelesaikan kewajiban tunggakan iurannya dapat segera melakukan pelunasan.

“Kita lakukan dan himbauan langsung kepada para pekerja yang memang secara data masih mempunyai tunggakan iuran sebelum dialih segmenkan untuk dapat melunasi tunggakan iurannya, karena sifat tagihan yang memang melekat tersebut nantinya. Apabila belum dilunasi dan suatu saat karyawan telah tidak bekerja lagi di perusahaan dan ingin mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri maka iuran tersebut akan terakumulasi sesuai dengan jumlah tunggakan sebelumnya,”ungkap Iwan Kurnia.

baca juga ...  Gugatan Koperasi Soal Lahan Transmigrasi Disesalkan, Dinilai Lukai Semangat Musyawarah Warga

Ia menambahkan, bahwa saat ini BPJS telah menghadirkan banyak inovasi layanan baik itu layanan ataupun layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta program JKN, khusus yang menunggak iuran dari segmen peserta PBPU yaitu program Rencana Pembayaran Bertahab (REHAB) 2.0, program REHAB 2.0 hadir sebagai penyempurnaan program REHAB sebelumnya yang telah ada sejak tahun 2022.

Program ini memberikan kemudahan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang beralih segmen kepesertaan lain namun masih memiliki tunggakan iuran.

“Peserta yang sudah melakukan peralihan segmen namun masih memiliki tunggakan iuran dapat melunasi tunggakan tersebut melalui mekanisme cicilan. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan Program REHAB 2.0 dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN atau bisa juga datang ke kantor cabang BPJS , karena memang kemampuan setiap individu berbeda-beda maka Program Rehab 2.0 muncul sebagai solusi dan cara mudah peserta JKN dapat membayar tunggakan iuran dengan cara dicicil. Hal ini juga menjadi upaya dalam peningkatan kolektibilitas iuran dan keaktifan Peserta PBPU atau peserta mandiri dan segmen Peserta BP,” jelasnya.

Ardi yang merupakan perwakilan dari HR Wilmar grup memberikan apresiasi bagi BPJS yang telah secara aktif melakukan jemput bola dan melibatkan perusahaan untuk memberikan bersama terkait tunggakan iuran peserta segmen mandiri.

Dirinya berharap dengan adanya kolaborasi dan sinergi antara BPJS dengan perusahaan dapat meningkatkan kesadaran para karyawan untuk melakukan pelunasan iuran yang tertunggak sebelum masuk keperusahaan, apalagi dengan adanya berbagai kemudahan yang ditawarkan melalui program REHAB tersebut.

“Tentunya dengan maksimal 12 bulan cicilan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan, fitur program REHAB 2.0, peserta yang beralih segmen dari peserta PBPU atau BP ke segmen perusahaan dapat melakukan cicilan tunggakan minimal sebanyak 2 bulan dengan maksimal cicilan selama 36 bulan dapat memberikan kemudahan bagi para karyawan,” ucapnya.(im/adv)

baca juga ...  Pemkab Kotim Limpahkan Kewenangan Penerbitan STDB ke Dinas Pertanian
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!