SAMPIT – Pemerintah bersama DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menerima kunjungan dari perwakilan Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada Jumat 23 Mei 2025 di Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kotim.
Kunjungan tersebut dalam rangka mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah dan disambut oleh Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah Ketua Komisi II Akhyannoor serta jajaran Pemkab Kotim.
Juliansyah Politisi Gerindra ini menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi bagian dari agenda keliling Kementan seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah.
“Kami baru saja rapat dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim serta Dinas Pertanian. Alhamdulillah, hari ini kita dikunjungi langsung Tengah Ahli Kementerian Pertanian dari Jakarta,” kata Juliansyah.
Tujuan kedatangan Tenaga Ahli Kementrian Pertanian Mujib Burrohman untuk evaluasi monitoring pendirian Koperasi Merah Putih, diperintahkan oleh tiga Kementrian, Kementrian Pertanian, Koperasi UMKM, dan Kementerian Desa
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Bupati Kotim, Wakil Bupati, dan Sekda. Namun karena kedatangan yang mendadak, pertemuan hanya bisa dilakukan dengan dinas-dinas teknis terkait.
“Meski dadakan, kita tetap bersyukur bisa mempertemukan mereka dengan pihak-pihak terkait,” ujar Juliansyah.
Terkait target, Juliansyah menegaskan bahwa pemerintah pusat memberikan tenggat waktu hingga 31 Mei 2025 untuk membentuk koperasi di seluruh desa dan kelurahan.
Terkait kendala dalam pendirian koperasi tentunya ada, tapi mereka yakin masih bisa diatasi. Saat ini sudah terbentuk 66 koperasi dari total target 185.
“Kami akan terus dorong agar semua bisa terealisasi sebelum tenggat waktu,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas KUKMPP Kotim, Taufik Nurdin, mengatakan bahwa pihaknya ditugaskan oleh Kepala Dinas untuk mengoordinasikan kegiatan kunjungan Kementan tersebut.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Kami akan berupaya maksimal agar pembentukan koperasi di 168 desa dan 17 kelurahan bisa selesai sebelum 31 Mei 2025,” ujarnya.
Dukungan teknis juga disampaikan oleh Elina, Penjabat Pengawas Koperasi. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
“Pengurus koperasi berasal dari masyarakat, sedangkan pengawas dari kepala desa. Nantinya, satuan tugas pemantau akan di-SK-kan langsung oleh Bupati,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi masyarakat melalui koperasi, sejalan dengan semangat gotong-royong yang digaungkan dalam program nasional tersebut.
(Nardi)












