PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Zulhaidir, menjadi tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengembangan Gedung Expo Sampit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
Dikutip dari SIPP PN Palangka Raya, putusan tersebut tertuang dalam nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK yang dibacakan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk, yang dibacakan pada 14 April 2025.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan, terdakwa Zulhaidir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp350.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Muhammad Damis dalam amar putusan dikutip, Jum'at 30 Mei 2025.
Selain pidana pokok, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa pun dinyatakan tetap dalam status tahanan.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Palangka Raya hanya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Zulhaidir. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 14 April 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes.
Dalam putusan tersebut, Zulhaidir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Ramdes saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Zulhaidir juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama satu bulan apabila denda tidak dibayar.
(Syauqi)












