Sidak Mengejutkan Gubernur Kalteng di Jalan -Kuala Kurun: Truk Non-KH, KIR dan STNK Mati Ditemukan

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng saat melakukan sidak di ruas Jalan -Kuala Kurun pada Selasa 27 Mei 2025.

– Gubernur (Kalteng), Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruas Jalan -Kuala Kurun pada Selasa, 27 Mei 2025. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah truk perusahaan non-KH melanggar aturan batas tonase 8 ton serta KIR dan STNK yang sudah mati.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap kondisi jalan yang telah diperbaiki, setelah sebelumnya mengalami kerusakan akibat aktivitas truk perusahaan dengan muatan berlebih.

“Pada saat sidak Pak Gubernur melihat kondisi jalan kemarin itu, ditemukan angkutan yang tidak memenuhi aturan terutama KIR mati. KIR terakhir kadaluarsa, STNK sudah mati kemudian pelat-nya non-KH,” ujar Yulindra, Sabtu, 31 Mei 2025.

Atas temuan tersebut, Dishub segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap empat truk kendaraan yang melanggar.

“Kendaraan itu ditahan kemudian kita sudah panggil pemiliknya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak lagi menggunakan angkutan yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Yulindra menyebut, truk-truk tersebut beroperasi bekerja sama dengan transportir yang semestinya memiliki izin angkutan resmi.

“Misalnya CPO itu izin angkutan barang khusus, artinya dia harus memiliki izin dari Kementerian Perhubungan. Kemudian yang kedua, mereka wajib KIR,” katanya.

Namun, kata dia, masih ada perusahaan yang tidak menunjukkan kepedulian terhadap aturan. Bahkan ditemukan truk yang terakhir kali melakukan uji KIR pada tahun 2010.

“Mereka ini terakhir KIR kami lihat 2010. Artinya memang perusahaan ini tidak memiliki kepedulian, perhatian apa yang menjadi komitmen pemerintah daerah dalam rangka menjaga kondisi jalan terhadap angkutan yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Yulindra, saat ini uji KIR sudah dapat dilakukan secara gratis dan online di seluruh wilayah Indonesia.

baca juga ...  Rumah Tak Berpenghuni Sejak 2018 di Jalan Putri Junjung Buih Dilalap Api

“Uji KIR itu dua kali dalam setahun. Dan sekarang uji KIR gratis. Sekarang ini tidak perlu berpikir berapa biaya dan lain sebagainya. Karena sudah sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, KIR itu gratis. Di kabupaten/kota di mana saja mereka mau KIR, silakan, karena KIR ini sudah online,” jelasnya.

Yulindra juga membenarkan bahwa kendaraan yang melanggar berasal dari perusahaan yang sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah provinsi terkait aturan tonase 8 ton.

“Berarti perusahaan yang MoU kemarin? Termasuk pimpinannya kemarin termasuk ikut menandatangani. Artinya direksi mereka ke bawah kurang tidak maksimal,” ucapnya.

Karena itu, lanjut dia, Gubernur meminta agar perusahaan-perusahaan menunjukkan komitmen terhadap aturan yang berlaku.

“Makanya Pak Gubernur meminta kepedulian perusahaan yang ada ini terhadap aturan yang ditetapkan,” tegas Yulindra.

Dari hasil sidak, empat unit truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) ditemukan mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diperbolehkan. Masing-masing truk membawa hingga 17 ton, sementara kelas jalan hanya mengizinkan maksimal 8 ton.

“Sesuai kelas jalan mestinya 8 ton. Tapi itu sampai 17 ton. Ada empat truk. Truk CPO semua. Truknya kemarin kita tahan di terminal,” ungkap Yulindra.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan di Terminal WA Gara karena menjadi bagian dari kewenangan Dinas Perhubungan.

“Karena kewenangan Perhubungan itu ada di terminal. Kalau di jalan wajib didampingi kepolisian,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!