Kemenkumham Kalteng Musnahkan Barang Terlarang-Gaungkan Ikrar Anti Narkoba

IST/BERITASAMPIT - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham , I Putu Murdiana, bersama jajaran memusnahkan barang hasil razia seperti handphone, kabel rakitan, dan alat pemanas buatan dalam kegiatan ikrar Anti Narkoba dan HP.

– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) , I Putu Murdiana, memimpin langsung pelaksanaan ikrar Anti Narkoba dan HP (Handphone) bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se- dan Jajaran Kantor Wilayah, Senin 2 Juni 2025.

Kegiatan diawali dengan pembacaan ikrar yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, I Putu Murdiana. Sebagai simbol dari komitmen tersebut, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan barang hasil razia yang telah disita dari sejumlah satuan kerja.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi handphone, kabel listrik rakitan, dan alat pemanas buatan. Pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka dengan disaksikan oleh seluruh peserta kegiatan untuk menunjukkan transparansi dan keseriusan jajaran pemasyarakatan.

“Ini bukan hanya soal pemusnahan barang, tapi tentang ketegasan kita dalam menjaga integritas dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan,” ucap Kakanwil I Putu Murdiana.

Pentingnya pengawasan internal yang berkelanjutan agar tidak ada celah bagi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas dan rutan.

“Selain itu, juga berharap jajaran di seluruh terus meningkatkan sinergi, pengawasan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran di dalam lapas dan rutan,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan ikrar dan pemusnahan barang terlarang ini,  tunjukan bahwa jajaran pemasyarakatan benar-benar berkomitmen dalam mendukung berbagai arahan Pimpinan untuk menciptakan lapas dan rutan yang aman, tertib, serta bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya.

“Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam upaya memperkuat komitmen terhadap P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) serta peredaran barang terlarang di lingkungan lapas/rutan,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Polda Kalteng Ultimatum Distributor Beras Langgar HET, Izin Terancam Dicabut
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!