PALANGKA RAYA – Di tengah beredarnya isu penundaan bantuan hewan kurban, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memberikan kabar melegakan. Sebanyak 600 ekor hewan kurban dipastikan tetap disalurkan sesuai rencana, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap nilai-nilai keagamaan dan kepedulian sosial menjelang Iduladha 2025.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menepis kekhawatiran masyarakat terkait informasi simpang siur yang sebelumnya beredar. Bantuan tersebut telah dialokasikan melalui APBD murni 2025 dan tetap menjadi prioritas dalam agenda sosial keagamaan Pemprov.
“Penyaluran 600 ekor yang tercantum di APBD murni 2025 tetap dijalankan. Yang dimaksud dalam surat tersebut adalah rencana penambahan di luar 600 ekor kurban yang sudah disalurkan,” ujar Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Rangga Lesmana, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat pada Rabu malam, 4 Juni 2025.
Menurut Rangga, proses penyaluran sudah berjalan dan ditargetkan selesai pada Kamis, 5 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelaksanaan bantuan kurban yang telah dirancang sebelumnya.
Sebelumnya, Pemprov Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) menerbitkan Surat Nomor: 411.1/538/DPMD/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025, yang menyebutkan adanya penundaan terhadap perencanaan bantuan hewan kurban. Penundaan tersebut merujuk pada rencana tambahan bantuan yang belum masuk dalam APBD perubahan.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa perencanaan bantuan tambahan harus melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan dan APBD perubahan.
Namun, karena pelaksanaan Iduladha tahun ini berlangsung sebelum proses perubahan APBD, maka pengusulan tambahan bantuan belum dapat direalisasikan.
Sebelum surat penundaan tersebut diterbitkan, Pemprov Kalteng juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala desa untuk menyiapkan proposal permohonan bantuan hewan kurban.
Hal ini disampaikan dalam Pra Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Kantor Gubernur Kalteng, dan ditegaskan melalui Surat Plt. Sekretaris Daerah Nomor 400.9.1/415/DPMDes/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025.
Klarifikasi ini menjadi penting untuk meluruskan informasi yang sempat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk tetap menyalurkan bantuan sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan, sembari menyiapkan rencana tambahan untuk tahun anggaran berikutnya.
(Sya'ban)












