Berani Lawan Kejaksaan, Fadlian Noor Tempuh Jalur Tuntut Rehabilitasi dan Ganti Rugi

IST/BERITASAMPIT - Fadlian Noor Menandatangani surat kuasa dan gugatan Kepada Kejaksaan Negeri Sampit.

SAMPIT – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) (Kotim), Fadlian Noor, menempuh jalur dengan menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. Langkah ini diambil setelah ia menjalani masa penahanan selama lebih dari delapan bulan. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya pemulihan nama baik dan tuntutan ganti rugi atas penahanan yang dialaminya.

Surat gugatan dan kuasa resmi ditandatangani Fadlian pada Kamis, 5 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa masa penahanannya berlangsung sejak 18 November 2023 hingga 8 Juli 2024, yang dijalani di dua lokasi berbeda, yakni Lapas Kelas II Sampit dan Rutan Kelas II .

“Ini adalah bentuk ikhtiar saya sebagai warga negara yang percaya pada jalur . Saya ingin mengembalikan hak saya, terutama nama baik yang tercoreng akibat proses yang pernah saya jalani,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Saat ini, Fadlian aktif di bidang bantuan . Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD II LBH Intan Kotim dan juga Wakil Ketua DPD II PRADI Bersatu Kotim. Ia menilai langkah yang ditempuhnya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai preseden penting dalam menegakkan hak-hak warga negara.

“Ini bukan semata-mata soal saya. Ketika keadilan tidak ditegakkan secara benar, siapa pun bisa menjadi korban. Rehabilitasi penting agar tidak ada nama yang tercemar tanpa pemulihan,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Fadlian menyampaikan bahwa seluruh dokumen gugatan telah diserahkan ke sejumlah media. Ia berharap, proses ini bisa menjadi bahan pembelajaran bersama dalam menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan bagi setiap warga negara.

“Saya percaya proses ini akan berjalan adil dan menjadi pelajaran bersama, agar perlindungan benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” tutupnya.

baca juga ...  Penindakan Truk ODOL Diperketat, Agustan: Sudah Ada Dua Proses Hukum Berjalan

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!