LAMANDAU – Proyek peningkatan sarana air bersih yang seharusnya menjadi berkah bagi warga transmigrasi di Kahingai, Lamandau, justru berujung petaka. Dua terdakwa, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lamandau dan seorang konsultan proyek, kini duduk di kursi pesakitan akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Anderson, S.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 13 Juni 2025, menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Kedua terdakwa yakni Marinus Apau, mantan Sekretaris DPRD Lamandau yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjadi Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau, serta Andri Yulianto, selaku konsultan pengawas proyek.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Lamandau Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Rp1,08 miliar.
“Menyatakan terdakwa Marinus Apau dan Andri Yulianto terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jimmy saat membacakan tuntutan.
Selain pidana badan selama 2 tahun, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Andri Yulianto, JPU juga menetapkan uang titipan sebesar Rp39.984.000 sebagai uang pengganti kerugian negara. Dana itu sebelumnya telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Lamandau pada 29 November 2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret M. Gojaliansyah, kontraktor proyek, dan Nindyo Purnomo, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Gojaliansyah telah kembali ke tahanan usai divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sementara Nindyo hingga kini masih buron (DPO).
(Andre)












