PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi pelaksanaan audiensi dan diskusi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia terkait kajian dan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (HAP), di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa siang, 17 Juni 2025.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Herson B. Aden, yang mewakili Gubernur Kalteng, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan keterbukaan Komnas HAM dalam menjaring aspirasi daerah terhadap RUU tersebut.
“Terima kasih telah membuka ruang untuk mendengar aspirasi dan suara kami di Kalimantan Tengah. Pertemuan ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mengawal proses pembentukan peraturan penegakan hukum yang adil, transparan, dan melindungi hak asasi manusia,” ujarnya dalam sambutan.
Menurut Herson, RUU Hukum Acara Pidana merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana nasional yang harus menjamin rasa keadilan, sekaligus menghormati hak-hak dasar masyarakat.
Ia menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai HAM dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, praperadilan, bantuan hukum, hingga perlindungan terhadap korban, saksi, kelompok rentan, hingga tersangka.
“Hak asasi manusia memang seharusnya menjadi nyawa dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta yang hadir, termasuk unsur pemerintah daerah, akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil, untuk berperan aktif memberikan masukan terhadap penyempurnaan regulasi tersebut.
“Penyempurnaan kerangka hukum ini adalah tanggung jawab kita bersama. Masukan dari daerah akan sangat menentukan apakah hukum acara pidana ke depan benar-benar berpihak pada keadilan dan hak asasi manusia,” imbuhnya.
Anggota Komnas HAM RI Bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Abdul Haris Semendawai, mengatakan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya Komnas HAM menjaring pandangan dari berbagai wilayah di Indonesia, tidak hanya terpusat di Pulau Jawa.
“Kami ingin mendengar langsung dari daerah-daerah, agar masukan yang kami himpun benar-benar merefleksikan kondisi masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Masukan tersebut akan menjadi penyempurnaan KUHAP di masa mendatang,” jelasnya.
Selain Semendawai, kegiatan ini juga dihadiri anggota Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Kalteng.
Audiensi ini merupakan bagian dari rangkaian konsultasi publik nasional yang digelar Komnas HAM untuk mendukung pembaruan hukum acara pidana yang lebih humanis, inklusif, dan berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(Sya'ban)












