PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembatasan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Kalteng terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Tanggapan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu pagi, 18 Juni 2025.
“Kami sepakat untuk menjalankan dan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata cara pembatasan pembakaran hutan dan lahan,” tegas Edy.
Ia menambahkan bahwa penegakan Perda tersebut sejalan dengan misi kelima Pemprov Kalteng dalam dokumen RPJMD, yakni memperkuat ketahanan bencana dan pelestarian lingkungan hidup.
Namun, pelaksanaan aturan tersebut tetap harus mempertimbangkan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.
“Selaras dengan Misi ke-5 kami, penegakan Perda tersebut perlu juga memperhatikan kearifan lokal,” ujarnya.
Selain isu lingkungan, Pemprov Kalteng juga memberikan respons atas sorotan Fraksi PDIP mengenai penyelesaian batas wilayah antardaerah yang hingga kini belum tuntas karena belum ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Menurut Edy, penanganan batas wilayah tersebut sudah dilaksanakan sesuai prosedur di tingkat provinsi. Saat ini, prosesnya berada di ranah pemerintah pusat untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.
“Karena tahapan penanganan sesuai ketentuan sudah dilakukan di tingkat provinsi, sehingga kita hanya menunggu penanganan lebih lanjut dan keputusan Mendagri terhadap batas daerah yang belum selesai,” jelas Edy.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat inisiatif kesepakatan dari daerah-daerah yang berbatasan, maka Pemprov bersama Kemendagri akan memfasilitasi percepatan penyelesaian tata batas tersebut.
“Jika ada usulan kesepakatan antar daerah, pemerintah provinsi dan pusat akan menindaklanjuti dengan memfasilitasi kedua daerah,” pungkasnya.
Raperda RPJMD 2025-2029 menjadi dokumen strategis lima tahunan yang akan menentukan arah pembangunan Kalteng dalam periode mendatang.
Tanggapan Pemprov terhadap pemandangan umum fraksi menjadi bagian dari proses demokratis dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.
(Sya'ban)












