PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 2,1 kilogram. Dalam operasi yang dilakukan di tujuh lokasi berbeda, aparat kepolisian mengamankan delapan orang tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kalteng dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” kata Erlan, Rabu 18 2025 sore.
Erlan menjelaskan, delapan tersangka ditangkap di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polda Kalteng. Salah satunya, S (38), diamankan di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, dengan barang bukti 41 paket sabu seberat 51,96 gram, tiga bandel plastik klip, satu timbangan digital, satu gawai, dan uang tunai Rp800 ribu.
Kemudian pelaku A (25) diringkus di Jalan Garuda II dan Jalan Raflesia IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti empat paket sabu seberat 19,88 gram, sejumlah barang pribadi, satu sepeda motor, dan satu gawai.
“Selanjutnya, pelaku YN (34) diamankan di halaman Wisma Tiga Saudara, Jalan Temanggung Tilung IV No.60, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 14,88 gram, satu bandel plastik klip, satu pipet kaca, satu gawai, dan satu alat hisap sabu,” terang Erlan.
Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo menambahkan, pihaknya juga berhasil meringkus W (40) dan E (51) di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Dari kedua pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu seberat 37,68 gram, satu bandel plastik klip, satu sepeda motor, dan dua unit gawai.
Selain itu, AF (33) dan MJ (30) ditangkap di Jalan Suling Tambun I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1.015 gram, satu timbangan digital, empat alat hisap sabu, satu sepeda motor, dan tiga unit gawai.
Sedangkan pelaku terakhir, AZ (39), dibekuk di Wisma Reddoorz Kamar No.12, Jalan Bukit Keminting XV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1.016 gram, dua bandel plastik klip, satu gawai, dan satu sepeda motor.
Seluruh penangkapan dilakukan dalam operasi yang digelar pada 16 dan 17 Juni 2025. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 2.155 gram atau setara 2,1 kilogram.
Dalam kasus ini, kata Dodo, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar,” tegasnya.
(Syauqi)












