PURUK CAHU – Harapan baru bagi kemajuan Kabupaten Murung Raya. Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.
Anggota DPRD Murung Raya, Lita Norfiana, S.ST, M.M, menyampaikan optimisme tersebut usai pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I, Rabu (30/4). Menurutnya, keempat Perda ini menyentuh langsung kepentingan masyarakat, mulai dari kebutuhan dasar hingga hak-hak sosial.
“Kita semua berharap, pelaksanaan Perda ini nantinya tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat positif bagi seluruh lapisan masyarakat Murung Raya,” ujar Lita pada Jumat (1/5).
Empat Perda tersebut mencakup berbagai sektor penting:
Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai dasar hukum penataan kawasan dan mendukung program nasional satu juta rumah, meski masih menunggu revisi RTRW dari pusat.
Perda Pengelolaan Sampah untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan bernilai ekonomis, sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas – Memberikan jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga, dengan penerapan yang perlu dilakukan secara cermat dan bijak.
Perda Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh – Mengatur pemberian ganti rugi tanaman sesuai dengan ketentuan hukum, guna memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak pembangunan.
Lita yang juga merupakan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan langkah awal. “Yang paling penting adalah bagaimana eksekusi di lapangan. Kami akan terus mengawal agar aturan-aturan ini benar-benar menjadi solusi bagi persoalan riil masyarakat,” tandasnya.












