KUALA PEMBUANG – Ketegangan soal selisih harga ayam antara pedagang lokal dan luar daerah akhirnya menemukan titik terang. Rabu, 18 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Seruyan memfasilitasi pertemuan penting yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Adhian Noor, di ruang rapat Setda Seruyan.
Dalam rapat tersebut, perbedaan harga ayam yang kerap memicu kecemburuan antara pedagang lokal dan pendatang dibahas secara terbuka. Para pedagang, baik dari dalam maupun luar Seruyan, menyuarakan aspirasi mereka dengan harapan tercipta keadilan dalam berjualan, khususnya di Pasar SAIK Kuala Pembuang.
Hasilnya cukup melegakan: seluruh pihak sepakat bahwa aktivitas jual beli ayam hanya diperbolehkan di dalam area resmi pasar. Pedagang lokal pun tidak akan membatasi harga jual dari pedagang luar, asalkan semuanya mengikuti aturan yang telah disepakati. Pemerintah daerah juga akan menyediakan lapak secara adil, agar persaingan tetap sehat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Seruyan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar dan perlindungan terhadap usaha kecil, terutama peternak ayam lokal yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan dan dukungan pemerintah, hasil rapat ini diharapkan mampu menjadi langkah awal terciptanya iklim usaha yang kondusif, adil, dan berkelanjutan bagi semua pelaku usaha ayam potong di Seruyan.
(ASY)












