SAMPIT – Maraknya aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin di Kecamatan Mentaya Hulu, Desa Kawan Batu, Kabupaten Kotawaringin Timur semakin membuat warga resah.
Aktivitas itu membuat warga berharap agar aparat penegak hukum yang berada di wilayah tersebut segera mengambil tindakan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Mengingat keberadaan aktivitas tambang itu berdampak pada tiga desa di sekitarnya, yaitu Desa Tangar, Desa Hanjalipan dan Desa Baampah karena berdampak langsung terhadap ekosistem alam dan hajat hidup warga.
Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan sempat memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, namun dirinya menarik ulang tanggapan yang sempat ia kirim.
“Belum ada laporan ini masih kita selidiki, kami sudah melalukan imbauan dan sosialisasi juga,” ungkapnya saat dikonfirmasi apakah sudah ada laporan ke pihaknya dan bagaimana langkah mereka. Sabtu 21 Juni 2025.
Namun selang beberapa saat, ia menarik kembali pesan yang ia sempat kirim dan akhirnya dihapus dari obrolan via Whatsapp tersebut.
Menurut seorang warga setempat bernama M Auri keberadaan para penambang di atas tanah keluarganya tersebut tidak lepas dari kelanjutan dari para penambang yang berada diatas tanah yang bersebelahan dengan tanah keluarga mereka.
Jadi, maraknya penambang liar di Sungai Kawan Batu menurutnya karena adanya pembiaran oleh pemilik tanah awal mulanya para penambang masuk bekerja sehingga berdampak ke tanah warga lainnya.
“Makanya kami pemilik lahan meminta dan mendesak para penegak hukum agar laporan yang sudah disampaikan oleh kepala desa kawan batu (H. Sumardi) Nomor: 140/127/KB-MH/IX/Pemdes, tanggal 15 September 2023, untuk segera ditindak lanjuti,” tegasnya, Sabtu 21 Juni 2025.
M Auri meyampaikan bahwa setelah laporan tersebut disampaikan Polsek setempat sudah melakukan pemanggilan terhadap sekretaris desa kawan batu untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Seharusnya pemanggilan tersebut menjadi pintu masuk untuk tindakan lebih lanjut,” tukasnya.
Menurut Auri, lambannya penanganan terhadap laporan tersebut hanya akan memperparah kerusakan pada hutan dan sungai yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Ia menilai bahwa masyarakat yang kehidupannya tergantung dengan sungai akan terancam tidak mendapatkan penghasilan, jika tidak ada tindakan tegas yang nyata dari para penegak hukum.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini diperkirakan ada hampir 200 set mesin tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Satu set mesin biasanya dioperasikan oleh lima sampai sepuluh orang. Aktivitas tambang berlangsung tidak hanya di darat tetapi juga di pinggiran dan badan sungai.
Dampaknya sangat terasa, terutama dari pencemaran air sungai akibat penggunaan merkuri. Warga yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan kini kesulitan menangkap ikan karena habitat perairan rusak parah. Masalah ini juga sudah dilaporkan oleh pihak desa.
(Jimmy)












