PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menerima permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Haryono, yang juga merupakan justice collaborator dalam perkara kasus polisi yang menembak mati warga di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Haryono.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, bersama hakim anggota Bonny Sanggah dan Heru Budyanto, pada 30 Juni 2025, dengan Nomor Putusan 168/PID/2025/PT PLK.
Majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa Muhammad Haryono alias Heri bin Alm. Mulyono dan penuntut umum.
Putusan banding itu sekaligus mengubah Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 50/Pid.B/2025/PN.Plk tanggal 19 Mei 2025, khususnya terkait pidana yang dijatuhkan. Amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Haryono alias Heri bin Alm. Mulyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan mati” dan “turut serta menyembunyikan kematian” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama Primair dan Kedua Penuntut Umum;
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, dikutip dari SIPP PN Palangka Raya, Selasa 1 Juli 2025.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya pada 19 Mei 2025, Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Muhammad Haryono.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Terdakwa Muhammad Haryono alias Heri Bin Alm. Mulyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan mati” dan “turut serta menyembunyikan kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes.
Sebagimana Diketahui, kasus yang menyeret Haryono tersebut lantaran ia turut serta dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto kepada sopir ekspedisi Budima Arisandi warga Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Brigadir Anton mantan anggota Polresta Palangka Raya ini menembak mati korban di Kabupaten Katingan pada pada akhir tahun 2024.
Pengadilan Negeri Palangka Raya sebelumnya menjatuhkan Hukuman penjara seumur hidup kepada Anton Kurniawan Stiyanto.
(Syauqi)












