Aktivis Lingkungan Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Pelanggaran PT TASK 3

IST/BERITASAMPIT - Aktivis lingkungan , Suparman.

SAMPIT – Aktivis lingkungan , Suparman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung RI mengusut kasus dugaan pelanggaran perizinan oleh PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT TASK 3).

Ia berharap upaya penegakan ini benar-benar serius dan tidak berhenti di pemanggilan saja, karena banyak pelanggaran dilakukan.

“Saya mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus PT TASK 3. Perusahaan ini diduga melakukan berbagai pelanggaran berat,” kata Suparman kepada wartawan di Sampit, Rabu 2 Juli 2025.

Mulai dari aktivitas di luar izin HGU, penanaman sawit di sepadan sungai, hingga tumpang tindih dengan kawasan program perhutanan sosial, dan masuk kawasan hutan.

Menurutnya, aktivitas perusahaan yang merambah kawasan hutan tanpa izin, apalagi jika terjadi tumpang tindih dengan lahan masyarakat adat maupun program perhutanan sosial, adalah bentuk kesewenang-wenangan korporasi yang tidak bisa dibiarkan.

“Jangan sampai ini menjadi kebal karena banyak pelanggaran harus dijerat dengan hukuman setimpal,” ujarnya.

Dirinya juga pernah melaporkan PT TASK 3 ke Kejaksaan Agung terkait masalah tersebut, begitu pula dengan temuan Tim Satgas PKH.

Suparman menekankan bahwa proses terhadap perusahaan seperti PT TASK 3 harus transparan dan ditindaklanjuti hingga ke akar-akarnya.

Menurutnya, selama ini terlalu banyak kasus perusakan lingkungan di Kalteng yang menguap begitu saja, tanpa ada kepastian yang adil bagi masyarakat terdampak.

Ia juga menyebut bahwa kasus seperti ini bisa menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perizinan perkebunan dan tambang di Kalteng, khususnya di Kotim.

Penegakan yang konsisten, kata dia, adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan kawasan hutan yang tersisa dan mencegah konflik lahan berkepanjangan.

Diberitakan sebelumnnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotim, mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung RI untuk memberikan informasi dan data terkait dugaan pelanggaran oleh PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT TASK 3).

baca juga ...  Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Dinas Kadishut Kalteng Alami Kecelakaan di Cempaga

Panggilan tersebut tertuang dalam surat resmi dari Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen, menyusul laporan pengaduan yang diterima lembaga penegak itu.

Dalam surat tersebut, Kejaksaan mengungkap adanya indikasi kegiatan PT TASK 3 yang berada dalam kawasan hutan, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), serta adanya klaim dari masyarakat adat.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan aktivitas pertambangan bijih besi dan/atau bauksit tanpa izin yang sah.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!