PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Kamis, 3 Juli 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Sengkon, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 2 Juli 2025. Rapat tersebut mengompilasi hasil rapat kerja komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja dalam membahas Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pembahasan menyepakati Rancangan Struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 hasil penyesuaian setelah adanya kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp100 miliar, pengurangan pendapatan BLUD, pengeluaran pembiayaan, serta penambahan, pengurangan, dan pergeseran kegiatan/subkegiatan antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja pada perangkat daerah,” ujar Sengkon.
Adapun ringkasan Struktur Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2025 setelah penyesuaian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp8.512.704.004.891,00
Belanja Daerah: Rp8.878.313.588.134,56
Defisit: Rp365.609.583.243,56
Penerimaan Pembiayaan Daerah: Rp378.609.583.243,56
Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp378.609.583.243,56
Pencairan Dana Cadangan: Rp0,00
Pengeluaran Pembiayaan Daerah: Rp13.000.000.000,00
Penyertaan Modal: Rp0,00
Pembayaran Pokok Utang: Rp13.000.000.000,00
Pembiayaan Netto: Rp365.609.583.243,56
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan (silpa): Rp0,00
(Syauqi)












