Rancangan Perubahan APBD Kalteng 2025 Disepakati, Banggar DPRD: Bukan Selalu Tambah Anggaran

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Jubir Banggar DPRD Kalteng Sengkon.

– DPRD (Kalteng) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng pada Kamis, 3 Juli 2025.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Sengkon, menyampaikan bahwa salah satu dasar pengajuan perubahan APBD adalah adanya perkembangan yang menyebabkan ketidaksesuaian antara APBD murni dengan asumsi yang tertuang dalam dokumen KUA.

“Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati sesuai dengan kemampuan fiskal daerah; dan/atau pelampauan dan/atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan,” ujar Sengkon.

Ia menegaskan bahwa penting bagi seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa perubahan APBD tidak selalu berarti adanya penambahan dana atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

“Bahkan sebaliknya, tidak tertutup kemungkinan terjadi pengurangan dan/atau pergeseran dana atau anggaran, mengingat jumlah keseluruhan belanja daerah harus dapat dibiayai dari seluruh pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah dalam tahun anggaran berjalan,” katanya.

Sengkon juga menjelaskan bahwa dari sisi keuangan daerah, DPRD memahami perubahan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025 terjadi karena beberapa faktor.

Pertama, adanya efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

“Kebijakan ini diturunkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025,” ungkapnya.

baca juga ...  Fasilitas Umum Sering Tergenang, DPRD Kalteng Desak Perbaikan Drainase di Desa Tarantang

Kedua, adanya pengurangan target pendapatan dari sektor pajak daerah provinsi, seiring pemberlakuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB untuk kabupaten/kota yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketiga, adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang turut memengaruhi proyeksi belanja daerah dalam kerangka pendanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!