PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, pada Kamis pagi, 3 Juli 2025.
Perubahan ini dinilai sebagai langkah antisipatif dan realistis yang diambil pemerintah dalam merespons tekanan ekonomi dan sosial yang memengaruhi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bentuk tanggung jawab fiskal untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
“Perubahan ini sebagai respons atas perkembangan aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Kita harus menyesuaikan langkah fiskal dengan realita yang dihadapi daerah,” ujarnya.
Gubernur menjelaskan, sejumlah indikator makro ekonomi menunjukkan perlunya penyesuaian.
Pertumbuhan ekonomi daerah pada triwulan I 2025 tercatat sebesar 4,04 persen, sedangkan inflasi mencapai 1,21 persen per April 2025.
Kenaikan inflasi tersebut mendorong Pemprov melakukan intervensi melalui subsidi dan pasar murah untuk menjaga stabilitas harga.
Selain itu, penurunan angka pengangguran dan capaian angka kemiskinan juga menjadi pertimbangan utama.
Data terakhir menunjukkan tingkat pengangguran terbuka di Kalimantan Tengah pada Februari 2025 mencapai 3,47 persen, turun dari tahun sebelumnya.
Sementara angka kemiskinan berada di angka 5,26 persen, dengan target penurunan menjadi sekitar 4,1 persen di akhir tahun.
Agustiar menyebut bahwa penyesuaian juga perlu dilakukan karena adanya perubahan dalam asumsi ekonomi makro, perkembangan realisasi pendapatan asli daerah, dan kebutuhan belanja mendesak, termasuk untuk program prioritas nasional seperti Asta Cita dan program unggulan provinsi, Huma Betang.
“Kita tidak hanya mengejar efisiensi, tapi efektivitas. Anggaran harus berdampak langsung pada penurunan stunting, penguatan pangan, pengendalian inflasi, serta pengurangan kemiskinan,” jelas Gubernur.
Secara rinci, struktur keuangan dalam dokumen KUPA-PPAS-P Tahun Anggaran 2025 memuat total pendapatan sebesar Rp8,512 triliun, belanja sebesar Rp8,878 triliun, dan pembiayaan netto Rp365,6 miliar.
Gubernur juga menyampaikan bahwa perubahan ini menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.
Dokumen tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program pembangunan daerah dan menjawab tantangan fiskal yang dinamis.
Di akhir sambutannya, Agustiar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalteng atas kerja sama dalam pembahasan yang berjalan konstruktif dan responsif.
Ia menilai kolaborasi ini penting agar setiap kebijakan anggaran tidak hanya selaras dengan perencanaan, tetapi juga adaptif terhadap perubahan di lapangan.
“Dengan semangat kebersamaan, kami optimistis perubahan anggaran ini bisa menjadi titik awal percepatan realisasi program prioritas yang menyentuh langsung masyarakat,” pungkasnya.
(Sya'ban)












