Penerbitan STDB Masih pada DPMPTSP, Komisi II Dorong Perubahan Perbup

IST/BERITASAMPIT - Anggota Komisi II DPRD Kotim Hendra Sia (kanan) saat pembahasan APBD Perubahan.

SAMPIT – Anggota Komisi II (Kotim) Hendra Sia menyoroti belum jelasnya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Hingga kini, proses penerbitan STDB masih berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), padahal semestinya cukup dilayani di Dinas Pertanian.

“Dalam rapat pembahasan anggaran perubahan bersama Komisi II kemarin, Dinas Pertanian menyampaikan bahwa perubahan Perbup terkait kewenangan pengurusan STDB ini masih mengambang,” kata Hendra Sia, Jumat 4 Juli 2025.

Kondisi ini dinilai akan menyulitkan petani karena proses perizinan menjadi lebih panjang dan tidak efisien.

Seharusnya, lanjutnya, pengurusan STDB bisa langsung ditangani Dinas Pertanian sebagai instansi teknis yang memang memahami persoalan budidaya tanaman.

“Selama ini banyak petani mengeluhkan proses STDB yang ribet dan bolak-balik ke dua dinas. Kalau Perbup segera direvisi, pengurusan bisa lebih cepat dan mendukung program legalitas lahan petani,” ujarnya.

Hendra juga mendorong Pemkab Kotim agar segera menindaklanjuti persoalan ini dengan menerbitkan revisi Perbup, sehingga ada kejelasan kewenangan antar instansi.

“Kita butuh regulasi yang mendukung percepatan data petani, bukan malah memperlambat, Perbup itu harus direvisi,” tegas legislator dari Partai Perindo ini.

Hendra menambahkan, Komisi II DPRD Kotim siap mengawal kebijakan ini agar pengurusan STDB benar-benar berpihak kepada petani dan tidak membebani mereka dengan birokrasi berbelit. (nardi)

baca juga ...  Kritisi Koperasi Garap Kawasan Hutan! Ketua DPRD Kotim: Jangan Ada Pembiaran, Karena Negara Dirugikan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!