KUALA KAPUAS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas dalam mempercepat pembangunan berkelanjutan kian nyata dengan disahkannya enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025. Kesepakatan ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan investasi, hingga mewujudkan Kapuas sebagai Kabupaten Layak Anak.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kapuas ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, unsur Forkopimda, para anggota dewan, serta berbagai tokoh masyarakat dan stakeholder terkait.
Bupati H.M. Wiyatno menyampaikan apresiasinya atas sinergi solid yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam membahas dan menyempurnakan keenam Raperda. Ia menegaskan regulasi ini akan membawa dampak strategis bagi peningkatan kualitas pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Kapuas.
“Keenam Raperda ini menjadi pondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang optimal,” tegas Wiyatno, Sabtu 5 Juli 2025.
Raperda yang disahkan meliputi Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Pengelolaan Perikanan Darat, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perubahan Izin Usaha Rumah Sarang Burung Walet, Kabupaten Layak Anak, serta Pencabutan Perda terkait BUMDes untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional.
Bupati merinci, Raperda cadangan pangan akan memperkuat ketahanan pangan lokal, sedangkan Raperda perikanan darat akan mendorong produktivitas nelayan perairan darat. Raperda investasi dinilai krusial untuk menciptakan iklim usaha kondusif sehingga membuka peluang kerja dan menumbuhkan ekonomi daerah.
Sementara itu, perubahan izin rumah sarang burung walet akan mempermudah birokrasi perizinan, sedangkan Raperda Kabupaten Layak Anak dirancang untuk memperkuat pemenuhan hak-hak anak dan melibatkan lebih banyak pihak dalam pembangunan ramah anak. Pencabutan Perda lama tentang BUMDes dilakukan agar peraturan daerah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sebagai bentuk keseriusan, penandatanganan persetujuan dilakukan usai penyampaian laporan Bapemperda, pendapat akhir fraksi, dan laporan panitia khusus. Bupati menegaskan Pemkab Kapuas segera menindaklanjuti pelaksanaan enam regulasi ini demi percepatan pembangunan dan peningkatan layanan publik di Kabupaten Kapuas. (ds)












