PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari lima kabupaten.
Usulan tersebut menjadi langkah awal legalisasi pertambangan skala kecil agar lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menegaskan bahwa seluruh usulan yang masuk telah memenuhi salah satu syarat utama, yakni tidak berada di sekitar aliran sungai.
Menurutnya, pemerintah provinsi sejak awal menyarankan agar lokasi WPR tidak berada di daerah rawan pencemaran air.
“Lokasi yang diajukan seluruhnya tidak ada yang berada di pinggir sungai. Ini penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan menghindari kerusakan ekosistem air,” ujar Vent saat ditemui di Palangka Raya, Sabtu malam, 12 Juli 2025.
Vent menjelaskan, topografi lokasi WPR yang diusulkan cukup bervariasi, mulai dari lahan perbukitan hingga dataran landai.
Ia menyebutkan bahwa WPR nantinya dapat dikelola baik oleh koperasi maupun oleh perorangan, dengan batas maksimal pengelolaan seluas 100 hektare per entitas.
Ia menambahkan, sebelum izin pertambangan diberikan, pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan lain.
Selain itu, semua pengelolaan WPR harus tunduk pada aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
Berdasarkan data dari laman resmi Dinas ESDM Kalteng per 13 Maret 2025, terdapat lima kabupaten yang telah mengajukan usulan WPR.
Kabupaten Murung Raya mengusulkan sebanyak 330 blok dengan total luas 32.064 hektare. Kabupaten Sukamara mengajukan satu blok seluas 14 hektare. Kabupaten Pulang Pisau mengusulkan 15 blok dengan total luas 1.111,07 hektare.
Sementara itu, Kabupaten Kotawaringin Barat mengusulkan 36 blok seluas 892,9 hektare, dan Kabupaten Gunung Mas mengajukan 11 blok dengan luas total 1.016 hektare.
Seluruh usulan tersebut diajukan ke Kementerian ESDM melalui Gubernur Kalteng atas dasar rekomendasi Bupati/Wali Kota, serta telah diverifikasi kelengkapan dokumen dan aspek kewilayahannya oleh Dinas ESDM Provinsi.
Menurut Vent, kebijakan WPR menjadi solusi legalitas bagi penambang rakyat yang selama ini beraktivitas tanpa perlindungan hukum.
Dengan adanya izin resmi, aktivitas pertambangan skala kecil dapat lebih tertib, aman, dan mengurangi potensi konflik dengan pemegang izin usaha tambang besar.
“WPR ini untuk masyarakat. Tapi kita tetap harus memastikan tidak merusak lingkungan, tidak menabrak aturan, dan tetap mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.
(Sya'ban)












