Lima Kabupaten Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat, Pemprov Pastikan Tak di Pinggir Sungai

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, saat ditemui di kawasan Persemaian Permanen Modern Hiu Putih Berkah, , Sabtu malam, 12 Juli 2025.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari lima kabupaten.

Usulan tersebut menjadi langkah awal legalisasi pertambangan skala kecil agar lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.

Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menegaskan bahwa seluruh usulan yang masuk telah memenuhi salah satu syarat utama, yakni tidak berada di sekitar aliran sungai.

Menurutnya, pemerintah provinsi sejak awal menyarankan agar lokasi WPR tidak berada di daerah rawan pencemaran air.

“Lokasi yang diajukan seluruhnya tidak ada yang berada di pinggir sungai. Ini penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan menghindari kerusakan ekosistem air,” ujar Vent saat ditemui di , Sabtu malam, 12 Juli 2025.

Vent menjelaskan, topografi lokasi WPR yang diusulkan cukup bervariasi, mulai dari lahan perbukitan hingga dataran landai.

Ia menyebutkan bahwa WPR nantinya dapat dikelola baik oleh koperasi maupun oleh perorangan, dengan batas maksimal pengelolaan seluas 100 hektare per entitas.

Ia menambahkan, sebelum izin pertambangan diberikan, pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan lain.

Selain itu, semua pengelolaan WPR harus tunduk pada aturan Keselamatan dan Kerja (K3), serta mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

Berdasarkan data dari laman resmi Dinas ESDM Kalteng per 13 Maret 2025, terdapat lima kabupaten yang telah mengajukan usulan WPR.

Kabupaten mengusulkan sebanyak 330 blok dengan total luas 32.064 hektare. Kabupaten mengajukan satu blok seluas 14 hektare. Kabupaten mengusulkan 15 blok dengan total luas 1.111,07 hektare.

Sementara itu, Kabupaten mengusulkan 36 blok seluas 892,9 hektare, dan Kabupaten mengajukan 11 blok dengan luas total 1.016 hektare.

baca juga ...  Masyarakat Gunung Mas Dukung Kebijakan Gubernur Larang Angkutan Berat Lewati Jalan Bukit Liti-Kuala Kurun

Seluruh usulan tersebut diajukan ke Kementerian ESDM melalui Gubernur Kalteng atas dasar rekomendasi Bupati/Wali Kota, serta telah diverifikasi kelengkapan dokumen dan aspek kewilayahannya oleh Dinas ESDM Provinsi.

Menurut Vent, kebijakan WPR menjadi solusi legalitas bagi penambang rakyat yang selama ini beraktivitas tanpa perlindungan .

Dengan adanya izin resmi, aktivitas pertambangan skala kecil dapat lebih tertib, aman, dan mengurangi potensi konflik dengan pemegang izin usaha tambang besar.

“WPR ini untuk masyarakat. Tapi kita tetap harus memastikan tidak merusak lingkungan, tidak menabrak aturan, dan tetap mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!