PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, mendorong pemerintah pusat untuk segera membuat kesepakatan baru bersama daerah penghasil sumber daya alam (SDA) terkait skema pembagian Dana Bagi Hasil (DBH).
Pasalnya, daerah penghasil selama ini hanya menerima porsi kecil, meski menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang cukup besar dari sektor pertambangan dan kehutanan.
“Penerimaan negara bukan pajak dari sektor ini besar, tapi timbal balik ke daerah penghasil masih kecil. Jadi nanti ada kesepakatan yang akan dibuat oleh Presiden dan daerah penghasil,” tegas Edy, usai kegiatan jogging bersama Gubernur dan insan pers di kawasan Persemaian Permanen Modern Hiu Putih Berkah, Palangka Raya, Sabtu sore, 12 Juli 2025.
Pernyataan ini disampaikan setelah Edy mengikuti Rapat Koordinasi Gubernur bertema “Sinergi Daerah Penghasil Sumber Daya Alam untuk Menggali Potensi Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan dan Kehutanan Guna Penguatan Fiskal Daerah” di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menyebut, forum ini menjadi momentum penting untuk menyatukan suara 12 provinsi penghasil SDA dalam memperjuangkan keadilan fiskal dari pusat.
Dalam rapat itu, seluruh perwakilan daerah sepakat menuntut transparansi dan profesionalisme dalam skema distribusi DBH.
“Forum ini menyatukan komitmen bersama untuk mendorong pemerintah pusat agar lebih terbuka dan profesional dalam pembagian DBH kepada daerah penghasil,” ujarnya.
Menurut Edy, skema saat ini membuat daerah seperti Kalteng menanggung kerugian cukup besar. Tahun 2023 saja, Kalteng masih memiliki kekurangan bayar DBH sebesar Rp625 miliar.
Sementara itu, dana hasil rekonsiliasi tahun 2024 yang belum masuk ke kas daerah mencapai lebih dari Rp300 miliar.
“Jika seluruhnya bisa direalisasikan, maka potensi DBH yang diterima Kalimantan Tengah bisa menembus angka lebih dari Rp1 triliun,” jelasnya.
Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, apalagi ketika daerah dituntut untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan dasar, dan program pengentasan kemiskinan secara mandiri.
Edy menegaskan, keadilan fiskal adalah kunci agar daerah tidak terus bergantung pada dana transfer pusat.
“Daerah tidak bisa terus bergantung pada pusat, apalagi dalam situasi efisiensi fiskal seperti sekarang. Kami hanya ingin hak kami sebagai daerah penghasil,” tegasnya.
Sebagai informasi, Rapat Koordinasi tersebut diikuti oleh 12 provinsi penghasil SDA, yakni: Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, dan Maluku Utara.
(Sya'ban)











