Agustiar Sabran Pastikan Aset Kantor Wali Kota Tak Ditarik

IST/BERITASAMPIT - Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo Wali Kota dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini usai peringatan HUT kota .

– Teka teki apakah aset tanah yang dipakai untuk komplek perkantoran Walikota yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 terjawab.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran memastikan jika Pemprov tidak jadi menarik aset tersebut karena saat ini statusnya masih diperlukan oleh pemerintah kota.

Penegasan ini disampaikan oleh Agustiar Sabran seusai menghadiri acara perayaan HUT Pemko ke 60 dan HUT Kota ke 68, Kamis 17 Juli 2025.

Agustiar menegaskan jika antara Pemprov dan Pemko itu merupakan satu kesatuan, sehingga soal wacana penarikan aset itu merupakan suatu persoalan yang biasa saja.

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),”ucap Agustiar ketika didampingi Wagub Kalteng Edy Pratowo dan Walikota , Fairid Naparin.

Sementara itu Fairid Naparin menegaskan jika persoalan aset tanah dari dulu memang tidak ada masalah. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan gubernur dan hasilnya baik-baik saja.

“Tugas gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat, sehingga harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam sistem , termasuk soal penataan aset,” tambahnya.

Bahkan persoalan aset ini untuk internal tidak menjadi isu yang signifikan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai.

“Sekali lagi menegaskan bahwa apa yang disampaikan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran hari ini merupakan bukti jika persoalan aset tanah pemko memang tidak ada persoalan,” lanjutnya.

Sebelumnya pada 13 Juni 2025 Gubernur Kalteng mengirim surat dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dan penyerahan asel milik .

Aset yang dimaksud yakni tanah yang digunakan sebagai pusat sentral kawasan industri UMKM seluas 140.000 M2 terletak di Jalan Temanggung Tilung dan tanah yang digunakan sebagai perkantoran Walikota yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

baca juga ...  Bazar Pangan Murah, Upaya Pemprov Kalteng Jaga Ketahanan Pangan

Sedianya aset tanah di Jalan Temanggung Tilung akan dipakai untuk membangun rumah sakit daerah dan kedua aset tanah tersebut wajib diserahkan kepada paling lambat Desember 2025. (yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!