SUKAMARA – DPRD Kabupaten Sukamara telah menyetujui untuk dilakukan pembahasan delapan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemkab Sukamara serta memberikan pandangan-pandangan fraksi.
Wakil Bupati Sukamara, Nur Efendi hadir langsung pada Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2024/2025 DPRD Kabupaten Sukamara, dalam rangka penyampaian tanggapan eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukamara terhadap pidato pengantar bupati tentang penyampaian delapan buah raperda.
Raperda yng diusulkan dan telah disetujui untik dilakukan pembahasan adalah raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara tahun 20252029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sukamara nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Sukamara.
Lalu raperda perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten sukamara nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten sukamara.
Selanjutnya raperda rencana pembangunan industri kabupaten sukamara tahun 2025-2045, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman dan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Nur Efendi memberikan tanggapan atas Pemandangan Umum Dari Fraksi-fraksi fi DPRD Sukamara untuk ke tahapan pembahasan selanjutnya.
“Catatan dan masukan terhadap delapan buah raperda yang telah kami sampaikan tentunya akan kami tindak lanjuti guna optimalisasi dalam pelaksanaan raperda dimaksud,” ucap Nur Effendi.
“Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukamara atas pemandangan umum yang telah disampaikan baik berupa saran, pertimbangan, himbauan, pertanyaan, masukan maupun tanggapan sebagai bentuk dukungan dan komitmen kuat dari DPRD dalam penyelenggaraan fungsi legislasi serta ikut serta mengawal pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Sukamara,” jelas Nur Efendi.
“Selanjutnya pemerintah daerah membuka diri atas saran dan masukan dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukamara terhadap substansi atas delapan buah raperda ini pada pelaksanaan pembahasan bersama sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,” tukas Nur Efendi. (enn)












