PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dari tingkat desa dengan mendorong pendampingan aktif terhadap 13 desa yang ditetapkan sebagai calon percontohan program Desa Antikorupsi 2025.
Langkah ini dibahas secara intensif dalam rapat koordinasi virtual yang digelar oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng bersama Tim Replikasi dan jajaran pemerintah kabupaten, Jumat, 18 Juli 2025.
Rapat ini menjadi bagian dari persiapan menuju monitoring dan evaluasi nasional yang akan digelar akhir Juli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, menegaskan pentingnya keterlibatan serius dari kabupaten dalam membina desa yang masuk nominasi program.
Menurutnya, keberhasilan desa dalam program ini tidak hanya bergantung pada perangkat lokal, melainkan juga dukungan teknis, regulasi, dan pengawasan dari pemerintah di atasnya.
“Jangan biarkan desa-desa ini berjalan sendiri. Untuk menjadi desa antikorupsi, mereka harus memenuhi lima indikator besar. Semua unsur pemerintah wajib mengawal itu,” ujar Eko dalam arahannya.
Kelima indikator yang dimaksud mencakup penguatan tata kelola pemerintahan desa, sistem pengawasan internal, kualitas pelayanan publik, partisipasi aktif masyarakat, dan pelestarian kearifan lokal.
Kelima aspek tersebut menjadi acuan utama KPK dalam menilai kelayakan desa sebagai contoh praktik tata kelola bebas korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Catur Anggoro Aji dari Tim Replikasi Provinsi menyampaikan bahwa saat ini masih banyak desa yang belum mencapai nilai minimal 90 sebagai syarat kelulusan evaluasi.
“Nilai ini bukan sekadar angka, tapi cerminan kesiapan administratif, komitmen integritas, dan transparansi desa. Kabupaten harus segera turun tangan membantu desa-desa yang belum siap,” katanya.
Evaluasi akhir program akan melibatkan langsung tim dari KPK dan menjadi penentu apakah desa tersebut layak menerima penghargaan dari Gubernur Kalimantan Tengah pada Desember mendatang, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.
Sebanyak 13 desa dari 13 kabupaten di Kalimantan Tengah telah ditetapkan sebagai calon percontohan. Di antaranya adalah Desa Sungai Undang di Kabupaten Seruyan, Desa Beringin Tunggal Jaya di Kotawaringin Timur, Desa Telok di Katingan, Desa Sebuai di Kotawaringin Barat, serta Desa Kertamulya di Sukamara.
Desa Beruta mewakili Kabupaten Lamandau, sementara Desa Bukit Sawit ditunjuk dari Barito Utara, bersama Desa Bahitom dari Murung Raya, dan Desa Patas I dari Barito Selatan.
Adapun Kabupaten Barito Timur mengusulkan Desa Bagok, Kabupaten Kapuas dengan Desa Bungai Jaya, serta Desa Talio Muara dari Pulang Pisau. Kabupaten Gunung Mas melengkapi daftar dengan Desa Tumbang Malahoi.
Seluruh desa ini akan diuji dari sisi tata kelola, pengelolaan keuangan, transparansi, serta inovasi dalam melibatkan masyarakat dalam pembangunan.
Inspektorat Kalteng berharap, melalui sinergi antara unsur desa, kabupaten, dan provinsi, pembangunan budaya antikorupsi di daerah dapat benar-benar menyentuh akar rumput dan menciptakan sistem yang lebih tangguh dari celah penyelewengan.
(Sya'ban)












