PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng sejalan dengan kondisi fiskal daerah.
Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Herson B. Aden, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalteng, Rabu siang, 24 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa penyesuaian hak keuangan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah, terutama dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Herson menjelaskan bahwa perubahan regulasi terkait hak keuangan tidak bisa dilakukan secara instan tanpa kajian mendalam.
“Jika Raperda ini disetujui, Pemprov akan segera menyiapkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Namun, penyesuaian hak keuangan akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan Gubernur dan kemampuan fiskal daerah,” jelas Herson.
Ia juga menegaskan bahwa masukan dari DPRD dan kementerian terkait akan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Pergub.
Dalam pembahasan ini, Herson mengungkapkan bahwa Raperda telah mengalami penambahan pasal dari 30 menjadi 33 pasal.
Substansi utama tidak banyak berubah, namun terdapat penguatan pada aturan teknis, termasuk pengaturan hak keuangan yang lebih rinci.
“Kita mengambil referensi dari beberapa daerah lain seperti Jambi dan Jawa Timur yang sudah lebih maju dalam mengatur hak keuangan DPRD, agar Kalteng tidak tertinggal,” ujarnya.
Herson mengingatkan bahwa pembahasan Raperda ini juga harus dibarengi dengan upaya serius mengoptimalkan pendapatan daerah.
Hingga pertengahan 2025, pendapatan dari sektor MBLB baru mencapai 0,51 persen atau sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar.
“Pendapatan ini harus kita tingkatkan, karena kemampuan fiskal daerah menjadi fondasi dalam merealisasikan hak keuangan yang akan diatur dalam Raperda,” tegasnya.
(Sya'ban)












