KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Gunung Mas melalui Tim Koordinasi Pelayanan, Pengendalian, Evaluasi Investasi, dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah menggelar rapat koordinasi lanjutan terkait kegiatan usaha perkebunan PT. Jaya Jadi Utama (PT. JJU).
Rapat dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas, Harpaseno dan dihadiri oleh seluruh anggota Tim Koordinasi, yang terdiri dari perwakilan dinas terkait.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat tanggapan yang disampaikan oleh PT. JJU terhadap teguran II dan III yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Pemerintah Daerah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas, Harpaseno menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terkait perizinan, pengelolaan usaha, pelaporan berkala, hingga kewajiban membangun kebun masyarakat (plasma).
Pada kesempatan ini, Ia menekankan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara ketat, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan.
“Hasil evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan usaha PT. Jaya Jadi Utama ini akan segera kami laporkan kepada Bupati Gunung Mas sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan lebih lanjut,” jelas Harpaseno belum lama ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam memperkuat pengawasan terhadap investasi serta memastikan bahwa perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ale)












