SAMPIT – Aroma penyimpangan mulai tercium di Pasar Rakyat Mentaya, Sampit. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung turun ke lapangan, Kamis 7 Agustus 2025, menyusul dugaan praktik sewa kios liar yang disebut-sebut mencapai Rp19 juta per unit.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius soal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), lantaran uang sewa tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah melainkan ke oknum tertentu.
Plt Kepala Diskop UKM PP Kotim, Johny Tangkere, memimpin langsung pengecekan ke lapangan. Ia menyebut, dari 18 kios yang dicek, sebagian besar dikelola langsung oleh pemilik sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati, dan dijalankan sendiri atau oleh keluarga dekatnya. Untuk mereka, retribusi resmi ditetapkan sebesar Rp391.400 per bulan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Kalau pemilik SK-nya sendiri yang menjalankan, baik langsung maupun lewat anak atau istrinya, itu tidak masalah. Tapi tetap wajib bayar retribusi ke pemerintah,” tegas Johny di sela sidak.
Namun, pihaknya juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kios, di mana pemilik SK menyewakan lapaknya kepada pihak lain dengan tarif jauh di atas retribusi resmi. Salah satu temuan mencatat ada kios yang disewakan hingga Rp8,5 juta per tahun, bahkan pihak tersebut menyewa dua kios sehingga mencapai Rp19 juta setahun. Dana itu tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke tangan oknum pemilik.
“Ini yang kami luruskan. Aset pemerintah jangan dijadikan sumber keuntungan pribadi. Yang disewa mahal seperti itu tidak ada kontribusi ke daerah. Ini jelas pungli,” tegas Johny.
Ia menambahkan, Pemkab tidak mengambil alih kios, namun akan mencatat siapa yang benar-benar menjalankan usaha di sana. Pihak yang aktif dan bersedia membayar retribusi resmi akan diberikan SK penetapan baru dengan catatan tidak boleh dialihkan atau disewakan kembali.
“SK Bupati akan kami perbarui untuk pelaku usaha yang benar-benar berjualan. Tapi harus bayar ke daerah dan tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan lagi,” ujarnya.
Bagi pemilik kios yang enggan mengalihkan hak pengelolaan ke penyewa aktif namun tidak menjalankan usaha sendiri, Johny menyebut hal itu tidak bisa dibenarkan. Bahkan, jika praktik penyewaan ilegal terus terjadi, pihaknya siap melibatkan aparat penegak hukum.
“Kalau tetap membandel, bisa kami laporkan ke Kejaksaan. Itu masuk pungutan liar karena menyewakan barang milik daerah. Tapi harapan kami cukup diselesaikan dengan penertiban dan penyadaran,” pungkasnya.
(Nardi)












