Jelang Libur Panjang, Objek Wisata di Gumas Bakal Dijaga Polisi

KUALA KURUN – Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2020, jajaran kepolisian bakal dilibatkan untuk mengamankan sejumlah lokasi wisata di Kabupaten .

Kapolres , AKBP Rudi Asriman menuturkan bahwa beberapa objek wisata di wilayah hukumnya diprediksi bakal dijejali banyak wisatawan sepanjang libur panjang Natal dan tahun baru nanti.

“Seperti di objek wisata air terjun Batu Mahasur dan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru. Nanti saya perintahkan anggota kepolisian mengamankan tempat-tempat wisata yang dianggap rawan dan penumpukan keramaian,” sebutnya, Senin (23/12/2019).

Setelah mengunjungi kedua objek wisata alam itu, dirinya mencatat beberapa hal yang dianggap penting. Seperti beberapa fasilitas wisata yang dinilai kurang laik dan berbahaya bagi pengunjung.

“Ada beberapa spot bersantai yang bahaya, sebab kontruksi kayunya mulai lapuk. Lalu jalan menuju Tahura Lapak Jaru tidak sepenuhnya beraspal mulus, sehingga kalau hujan dinilai rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Itu semua akan kita koordinasikan kepada instansi berwenang,” sebutnya.

Terkait pelaksanaan Natal, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak merayakannya dengan berpesta minuman keras (Miras), narkoba maupun kembang api.

“Hal itu disampaikan guna menciptakan suasana aman dan kondusifitas. Sebab itu, saya berharap agar bisa merayakan Natal dan tahun baru dengan memperbanyak doa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pintanya.

AKBP Rudi Asriman mengingatkan, bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota agar memastikan rumah dalam kondisi aman. Contohnya kunci semua pintu dan jendela rumah dengan baik, cabut sambungan listrik pada alat elektronik, matikan keran air dan hal lain yang berpotensi menciptakan musibah.

“Jangan lupa informasikan kepada tetangga sekitar bahwa tumahnya ditinggal pergi, sehingga mereka bisa ikut menjaga. Selain itu, aparat kepolisian juga akan melaksanakan patroli rutin di wilayah pemukiman saat libur panjang nanti,” pungkasnya. (adn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Akses Mulus! Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun Kini Tersambung Penuh, Perjalanan Jadi Lebih Cepat dan Nyaman

//////////////////////////////////////////////////////////////////////

FOTO :

KUALA KURUN – Terkait feri penyeberangan jelang Natal, maka direkomendasikan menggunakan life jaket. Lalu pengusaha jasa feri penyeberangan jangan over kapasitas mengangkut penumpang.

“Karena akan membludak masyarakat ketika mrlakukan perjalanan, jangan sampai melebihi kapasitas baik roda dua, roda empat dan kendaraan lainnya,”

Kapolres , AKBP Rudi Asriman berpesan, los pelayanan di perbatasan pelayanan yang lebih kepada tempat peristirahatan seperti fasilitas P3K, MCK, tambal ban kendaraan dan lain sebagainya.

//////////////////////////////////////////////////////////////////////

FOTO : DWI/BS – Kapolres , AKBP Rudi Asriman bersama pejabat kepolisian lainnya ketika menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu saat press release tangkapan di Mapolres setempat, Senin (23/12/2019).

Lima Bulan Jual Sabu, BN Akhirnya Diciduk Polisi

KUALA KURUN – Jajaran Satres Narkoba Polres berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara pada Sabtu (21/12/2019) lalu.

Barang bukti berupa sabu, uang tunai dan lain sebagainya kini diamankan di Polres . Guna mempertanggungjawabkan ulahnya, tersangka diancam hukuman penjara.

Pada acara press release, Kapolres AKBP Rudi Asriman memaparkan kronologi singkat penangkapan tersangka. Menurutnya, jajaran Satres Narkoba telah melakukan penyidikan sejak Jumat (20/12/2019) malam. Namun penggeledahan dan penangkapan baru dilancarkan keesokan harinya sekitar pukul 08.30 WIB.

“Nama tersangka adalah Bentru berusia 36 tahun warga Dandang. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu ditumpukan kayu bawah rumahnya,” jelas AKBP Rudi Asriman.

Setelah dihitung, total sebanyak 28 paket serbuk putih diduga sabu-sabu diamankan dengan berat kotor 8,2 gram. Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan plastik klip, celana pendek, kantong plastik dan uang tunai Rp 300 ribu.

baca juga ...  Larangan Angkutan Berat di Jalan Gunung Mas Segera Berlaku, Menanti Tanda Tangan Gubernur

“Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) jounto 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Kemudian penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan,” sebutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, tersangka BN sudah menggeluti jual beli barang haram tersebut sejak lima bulan terakhir. Target pasarnya adalah para pemuda dan masyarakat Dandang pada umumnya.

“Keterkaitan BN dengan jaringan pengedar atau bandar sabu-sabu lainnya masih didalami. Namun pihaknya berjanji, bakal berkomitmen memberantas narkotika di wilayah Polres ,” tegasnya.

Sebab, ujar AKBP Rudi Asriman, dirinya mendapat atensi khusus dari Kapolda Kalteng untuk memberangus peredaran narkotika di Kabupaten .

“Itu salah satu perintah dari pak Kapolda kepada saya. Karenanya saya meminta Satres Narkoba polres agar cepat mengungkap jaringan dan pengedar narkotika lainnya. (adn/beritasampit.co.id)

//////////////////////////////////////////////////////////////////////

FOTO : DWI/BS – Bupati , Jaya Samaya Monong ketika menyampaikan pidatonya pada ibadah dan perayaan Natal tahun 2019 gabungan di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Senin (23/12/2019).

Natal Gabungan Pemkab Berlangsung Meriah

KUALA KURUN – Keluarga besar menggelar perayaan dan ibadah Natal gabungan bersama jajaran Korpri, DPRD, DWP, PKK, GOW, TNI, POLRI, BUMN, BUMD dan Oikumene di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Senin (23/12/2019).

Tema perayaan Natal gabungan kali ini yaitu Hiduplah Sebagai Sahabat Bagi Semua Orang. Sedangkan sub tema yang diusung, yakni Jadilah Sahabat yang Penuh Kasih Dalam Melayani dan Mengayomi Masyarakat.

baca juga ...  Ini Pesan Jaya S. Monong Ketika Lantik Pj Kades dan BPD di Kahut

Dalam pidatonya, Bupati Jaya Samaya Monong mengatakan bahwa dirinya bakal merubah agenda pelaksanaan Natal pemerintah ke depan. Yaitu mendahulukan Natal gabungan seperti ini lalu dilanjutkan dengan parade natal sebelum menggelar agenda Safari Natal kasih ke semua kecamatan.

“Harapannya agar semua pejabat daerah bisa ikut dalam suka cita Natal. Sebab kalau sudah di penghujung tahun seperti ini, banyak yang mulai meninggalkan Kuala Kurun untuk berlibur bersama keluarga dan lain-lain,” sebutnya.

Atas nama pribadi dan Pemkab , Jaya S. Monong mengucapkan selamat hari Natal tanggal 25 Desember dan menyongsong tahun baru 2020 mendatang.

“Saya juga mengundang seluruh masyarakat untuk menghadiri open house Natal di rumah saya dan rumah jabatan wakil bupati mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB,” ajaknya.

Pada kesempatan itu, Jaya S. Monong bersama sang isteri Mimie Mariati menutup pidatonya dengan mengajak seluruh jemaat menyanyikan lagu rohani Yesus Kekasih Jiwaku. (adn/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!