Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2025

IST/BERITA SAMPIT - Kebakaran hutan dan lahan.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) resmi menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/288/2025. Status berlaku mulai 29 Juli hingga 20 Oktober 2025 sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi peningkatan karhutla di wilayah tersebut.

“Kebijakan ini juga menjadi dasar koordinasi dan upaya terpadu antara pemerintah daerah, aparat, dan pihak terkait dalam pencegahan serta penanggulangan karhutla,” kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat rapat pengendalian karhutla di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 7 Agustus 2025.

Berdasarkan data BPBD Kalteng, jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi sejak 1 Januari hingga 3 Agustus 2025 mencapai 1.357 titik. Di Kalteng, jumlah hotspot untuk semua level pada periode 1 Januari sampai 4 Agustus 2025 tercatat 1.317 titik. Dalam periode yang sama, terjadi 326 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan total luas terbakar 451 hektare.

Suharyanto mengatakan satuan tugas gabungan telah dibentuk di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. “Karena personel BNPB, BPBD, relawan, masyarakat peduli api, Manggala Agni, TNI, Polri, seluruh masyarakat terlibat,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan laporan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, saat ini telah berdiri 77 pos lapangan di seluruh provinsi. Pos-pos tersebut menjadi pusat kendali dan respons cepat di daerah rawan karhutla.

“Tadi Bapak Gubernur menyampaikan, ada 77 pos di seluruh Kalteng. Dan kami terus melihat eskalasinya. Kalau meningkat, ini kami akan membentuk satuan khusus,” ucapnya.

Sebagai langkah antisipasi, BNPB juga menyiagakan pesawat Cessna dan helikopter di Kalteng. Provinsi ini termasuk salah satu prioritas penanganan karhutla bersama Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, dan .

(Syauqi)

baca juga ...  Achmad Diran Kembali Nahkodai PAN Kalteng, Struktur Baru Bawa Nafas Segar Politik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!