PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) memiliki peran vital sebagai jembatan akses keadilan bagi seluruh warga, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Webinar Percepatan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kalteng, Senin pagi, 11 Agustus 2025.
Menurut Edy, Posbankum bukan hanya sekadar layanan bantuan hukum, tetapi juga instrumen untuk membangun masyarakat yang melek hukum.
Ia menyebut keberadaan Posbankum sejalan dengan program prioritas Asta Cita Presiden dalam memperkuat sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan.
“Posbankum memastikan semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses keadilan. Kita tidak ingin ada kesenjangan hukum hanya karena jarak atau keterbatasan informasi,” ujarnya dari ruang kerjanya saat mengikuti webinar secara virtual.
Edy mengakui, pembentukan Posbankum di Kalteng masih menghadapi tantangan besar.
Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), baru 31 Posbankum terbentuk dari total 1.574 desa dan kelurahan di provinsi ini.
Namun, ia optimistis kondisi tersebut akan menjadi pemicu untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan Posbankum, baik untuk pendampingan hukum maupun edukasi hak-hak warga.
“Jangan menunggu sampai bermasalah untuk mengenal hukum. Manfaatkan Posbankum sebagai ruang belajar dan konsultasi,” tegasnya.
Pemprov Kalteng, lanjut Edy, akan mengawal percepatan pembentukan Posbankum agar seluruh wilayah administratif dapat menikmati layanan yang sama.
(Sya'ban)












