PALANGKA RAYA – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa sidang III 2025 di ruang rapat DPRD, Jumat, 15 Agustus 2025.
“Dokumen strategis ini menjadi landasan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.
Ia menjelaskan, penyusunan KUA PPAS dilakukan melalui serangkaian pembahasan yang transparan dan partisipatif.
Prinsip yang digunakan adalah money follow program alokasi anggaran diarahkan untuk mendukung program prioritas yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Arah kebijakan umum anggaran 2026 mencakup delapan pokok strategis.
Pertama, mendorong kemandirian daerah melalui swasembada pangan, air, dan energi serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kedua, membangun sumber daya manusia sehat, cerdas, berkarakter, beretika, dan adaptif melalui pendidikan inklusif serta penguatan riset dan inovasi sesuai filosofi “Belom Bahadat.”
Ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan dukungan infrastruktur, hilirisasi produksi sumber daya alam, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan dan kelautan, pariwisata, koperasi, UMKM, dan ekonomi kreatif.
Keempat, menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kelima, membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif dan kolaboratif melalui reformasi birokrasi, pencegahan, dan pemberantasan korupsi.
Keenam, membangun wilayah dari desa secara merata dan berkeadilan untuk peningkatan ekonomi, perluasan lapangan kerja, dan pemberantasan kemiskinan.
Ketujuh, meningkatkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta memperkokoh ideologi Pancasila berbasis partisipasi kelompok masyarakat.
Kedelapan, memberdayakan kearifan lokal, menjaga harmoni sosial dan alam dengan nilai-nilai luhur budaya daerah dalam bingkai falsafah “Huma Betang.”
(Syauqi)











