DPRD Dukung Penuh Bareskrim Polri Usut Tambang Ilegal di Kalteng

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah.

– Badan Reserse (Bareskrim) Polri tengah menyidik kasus dugaan tambang ilegal mineral bukan logam jenis zirkon di (Kalteng). Polisi bahkan sudah menetapkan Direktur PT Karya Lisabeth sebagai tersangka.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari DPRD Kalteng. Ketua Komisi II DPRD, Siti Nafsiah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bareskrim.

“Kami mendukung penuh langkah Bareskrim Polri dalam menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor pertambangan. Ini adalah upaya nyata untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib ,” kata Siti, baru-baru ini.

Politikus Golkar itu menilai maraknya aktivitas tambang ilegal telah menjadi ancaman serius, baik bagi lingkungan maupun bagi legalitas usaha pertambangan. Karena itu, ia mengapresiasi Gubernur Kalteng dan Dinas Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi yang dinilai konsisten melakukan pengawasan.

“Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Komisi II DPRD berharap penegakan dalam kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Menurut Siti, penyelesaian perkara tambang ilegal akan menjadi preseden penting untuk menimbulkan efek jera.

“Kami ingin semua pihak menjalankan tugas secara sinergis. Mulai dari pemerintah, penegak , hingga masyarakat. Pengawasan yang kuat dan partisipatif akan menutup celah praktik-praktik ilegal,” katanya.

Sebagai mitra strategis pemerintah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, Komisi II berkomitmen memperkuat pengawasan dan mendorong penggunaan teknologi dalam pengelolaan tambang.

“Kami ingin pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat Kalteng,” ujar Siti.

(Syauqi)

baca juga ...  DPRD Kalteng Ingatkan Program Prioritas Harus Sejalan dengan Kapasitas Anggaran dan Infrastruktur
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!