PALANGKA RAYA – Sebanyak 50 narapidana kasus korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng) memperoleh remisi pada momen HUT ke-80 RI. Salah satunya mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.
“Kemungkinan ya, ini potongan masa pidana saja. Secara rinciannya ada di data kami, yang jelas beliau mendapatkan remisi kalau nggak salah sekitar tiga bulan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalteng, I Putu Murdiana, usai Upacara HUT ke-80 RI di Kantor Gubernur Kalteng, Minggu, 17 Agustus 2025.
Putu menjelaskan, total napi kasus korupsi yang memperoleh remisi dasawarsa mencapai 135 orang. “Yang mendapat remisi 17 Agustus remisi umum sebanyak 50 orang. Kalau untuk dasawarsa ini 135 orang,” ujarnya.
Putu menegaskan, pemberian remisi diberikan karena para napi telah memperoleh status hukum yang inkrah. “Pertama, status sebagai warga binaan. Kedua, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. Ketiga, terjadi perubahan perilaku dengan assesment. Keempat, juga syarat-syarat formil lainnya,” jelasnya.
“Berikutnya juga ya, bersangkutan tidak menjalani subsidair,” tambah Putu.
Putu menambahkan bahwa durasi remisi bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan.
“Kalau rinciannya ada yang satu bulan sampai dengan tiga bulan. Kalau maksimal pemberian remisi itu adalah enam bulan,” kata Putu.
(Syauqi)












