SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga dengan PT Tanah Tani Lestari (TTL), Selasa 19 Agustus 2025.
Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah yang memimpin rapat menyampaikan bahwa permasalahan ini sebelumnya pernah dibahas dalam RDP pada 21 Juli 2025, pertemuan kali ini digelar kembali untuk mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.
“Masalah ini sudah masuk ranah hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan dimenangkan oleh perusahaan. DPRD tidak bisa memutuskan apakah putusan PK itu asli atau palsu, karena bukan kewenangan kami,” tegas Juliansyah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Abadi menambahkan bahwa kedua pihak sudah menempuh proses hukum hingga tingkat PK, tentunya harus menjalani putusan hukum yang sudah ditempuh.
Menurutnya, rapat kali ini hanya bertujuan untuk meminta klarifikasi dari perusahaan dan masyarakat terkait pelaksanaan putusan akhir tersebut.
“Kalau sudah PK, itu sudah bukan ranah DPRD lagi. Apabila ada keraguan terhadap keabsahan putusan, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum PT TTL Meitin Alfon menegaskan bahwa perkara ini sudah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK, dan hasilnya perusahaan dinyatakan menang.
Mereka mempertanyakan legal standing Handi Firdaus, karena menurut mereka gugatan awal dilakukan oleh seseorang bernama Samen.
“Sesuatu yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa lagi dipersoalkan. Kalau ada objek baru, maka harus ditempuh dengan gugatan baru,” kata perwakilan advokat perusahaan ini.
Sementara itu, Handi Firdaus menyatakan dirinya mendapat kuasa dari Samen dan juga merupakan saudaranya terkait klaim lahan seluas 22 hektare dan dalam hal ini justru mereka mempersalahkan putusan hukum itu.
Mereka juga sudah datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim untuk melakukan pengecekan lapangan dan ditolak.
Rapat akhirnya ditutup dengan penegasan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa tersebut karena sudah masuk ranah hukum.
Pihak yang masih keberatan diminta menempuh jalur hukum resmi atau melaporkan langsung ke lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum terkait.
(Nardi)












