PALANGKA RAYA – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung, mengingatkan bahwa perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua bagi sektor jasa keuangan.
Di balik kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, terdapat ancaman besar berupa munculnya modus kejahatan baru, mulai dari investasi ilegal hingga kejahatan siber.
Pernyataan itu disampaikan Leonard saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu pagi, 20 Agustus 2025.
Leonard mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Kalimantan Tengah menerima 67 laporan pengaduan masyarakat.
Dari jumlah itu, 10 kasus terkait investasi bodong dan 57 kasus pinjaman online ilegal.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa kejahatan di sektor keuangan terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi,” ucap Leonard.
Selain itu, berdasarkan data pengaduan konsumen hingga Agustus 2025, tercatat 160 aduan terhadap lembaga jasa keuangan.
Aduan terbanyak meliputi perilaku petugas penagihan, lemahnya sistem layanan informasi keuangan, hingga maraknya penipuan eksternal seperti pembobolan rekening, pencurian data kartu debit/kredit (skimming), dan serangan kejahatan siber.
Leonard menegaskan, tanpa langkah pencegahan yang kuat, ancaman ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
“Kita harus memperkuat pengawasan sekaligus perlindungan agar publik tidak menjadi korban dari teknologi yang disalahgunakan,” ujarnya.
Ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, serta aparat penegak hukum.
“Tidak ada yang bisa bekerja sendiri menghadapi fenomena ini. Sinergi menjadi kunci pencegahan,” tegas Leonard.
(Sya'ban)












