Realisasi PAD Kotim Baru Capai 51,33 Persen

NARDI/BERITASAMPIT - Dashboard Realtime Pendapatan Asli Daerah Kotim.

SAMPIT – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten (Kotim), berdasarkan laman Dashboard Pendapatan Kotim dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim hingga Kamis 21 Agustus 2025, baru mencapai Rp219,8 miliar atau 51,33 persen dari target Rp428,2 miliar. Capaian ini menyisakan pekerjaan berat bagi pemerintah daerah untuk menutup target PAD di sisa empat bulan tahun berjalan.

Untuk menggenjot pendapatan, Pemkab Kotim harus berpikir dan menyiapkan strategi baru dengan memanfaatkan aset daerah yang selama ini terbengkalai. 

Tanah-tanah kosong maupun bangunan milik pemerintah daerah yang tidak digunakan akan disewakan kepada pihak yang membutuhkan. Regulasi dalam bentuk peraturan bupati (perbup) sedang disusun sebagai payung pemanfaatan aset tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim, Ramadansyah sebelumnnya menjelaskan selama ini banyak aset pemerintah yang belum termanfaatkan secara maksimal. Melalui regulasi baru, penyewaan akan dilakukan dengan perhitungan oleh tim apraisal agar nilainya wajar dan memberi manfaat bagi daerah.

“Daripada tanah atau bangunan kosong tidak digunakan, lebih baik disewakan kepada pihak yang ingin berusaha. Pemerintah daerah mendapat pemasukan, sementara masyarakat bisa menjalankan aktivitas usaha. Nilai sewa ditetapkan per tahun setelah dihitung oleh tim apraisal,” jelasnya.

Ramadansyah menegaskan, sesuai aturan, aset pemerintah daerah hanya bisa dipinjamkan antarinstansi pemerintah. Jika digunakan pihak lain, termasuk organisasi, maka wajib membayar sewa. Namun dalam kondisi tertentu, bupati memiliki kewenangan memberikan keringanan atau pembebasan.

Selain memanfaatkan aset, Pemkab Kotim juga menekankan efisiensi belanja anggaran. Ramadansyah menyebut efisiensi bukan berarti memangkas anggaran semata, melainkan memastikan belanja benar-benar tepat sasaran. Saat ini, Pemkab bersama DPRD tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar penyusunan RAPBD.

baca juga ...  Ribuan Warga Padati Malam Pembukaan Sampit Trade Festival 2025

Di sisi lain, Bappenda memastikan tidak ada lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat memberatkan masyarakat. Ramadansyah mencontohkan, jika NJOP disesuaikan dengan harga pasar, kenaikan bisa melonjak drastis dari Rp17 ribu menjadi Rp7 juta. Namun pemerintah memberi stimulus dengan hanya menaikkan 20 persen dari harga pasar, khusus di zona bisnis tertentu.

“Kami tidak ingin masyarakat kaget dengan kenaikan yang terlalu tinggi. Stimulus diberikan agar penyesuaian tetap adil. Yang mengalami kenaikan hanya zona bisnis, misalnya di Jalan A Yani, MT Haryono, dan HM Arsyad,” jelasnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!