SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki melantik dan mengukuhkan 11 orang penjabat kepala desa serta perpanjangan masa jabatan kepala desa di Aula Kantor Bupati Sukamara pada Senin 25 Agustus 2025.
Masduki menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang diterbitkan sebagai amanat dari Pasal 118 Huruf E Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan perubahan keputusan bupati Sukamara terkait masa jabatan.
“Saya berharap, dengan adanya perpanjangan ini, para kepala desa yang telah dikukuhkan dapat terus menjalankan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya,” ucap Masduki usai melantik dan mengukuhkan 11 Penjabat Kepala Desa.
Bupati Sukamara juga mengingatkan agar penjabat kepala desa dapat terus menjaga kondusifitas dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkelanjutan.
“Lanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pesannya.
Tidak lupa Masduki juga mengajak seluruh penjabat kepala desa serta kepala desa untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera sesuai dengan semboyan Kabupaten Sukamara, Gawi Barinjam yang mengandung makna bekerjasama dan bergotong royong untuk mencapai tujuan mulia.
“Saya berharap kita semua dapat menjalankan tugas dan pengabdian untuk kemajuan masyarakat Kabupaten Sukamara yang maju, mandiri dan sejahter,” tukas Masduki. (enn)












