PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Gunung Mas. Dari operasi yang berlangsung sejak 20 hingga 25 Agustus 2025 itu, petugas menyita sabu seberat 1 kilogram lebih 10 gram yang disembunyikan dalam jok sepeda listrik.
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rsyid, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, baik melalui media sosial maupun pengaduan langsung.
“Perkara narkoba yang kami tangkap saat ini memang banyak dari laporan masyarakat, baik lewat pesan online media sosial maupun pengaduan langsung dari pak bupati,” ujar Ruslan, Rabu, 27 Agustus 2025.
BNNP menetapkan tiga orang tersangka berinisial F, A, dan L. Dari tangan mereka, selain sabu, turut disita 24 butir inex, uang tunai Rp1,35 juta, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli narkoba.
Menurut Ruslan, barang bukti itu diperoleh melalui pengembangan dari penangkapan pertama pada 20 Agustus yang hanya mengamankan 1 gram sabu.
“Kemudian kita kembangkan lagi penyelidikan dan pemeriksaan sehingga kita dapatkan bahwa yang bersangkutan masih menyimpan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam jok sepeda listrik,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan HP milik tersangka A dan F, BNNP mendapatkan sebagian besar ASN sebagai pemesan sekaligus pemakai sabu dari tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, kita dapatkan bahwa ada sebagian besar adalah PNS Gunung Mas dan itu sudah ditindaklanjuti dari Pemda Gunung Mas sebagai pemakai,” tutur Ruslan.
Atas perbuatannya, ke tiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Syauqi)












