KUALA PEMBUANG – Polsek Seruyan Hilir terus menunjukkan komitmennya menjaga kelestarian hutan di wilayah hukum setempat. Kamis 28 Agustus 2025, jajaran Polsek bersama Ditsamapta Polda Kalteng, pihak perusahaan, dan petugas keamanan menggelar patroli rutin di kawasan hutan PT Rimba Harapan Sakti (RHS) 2, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.
Kapolsek Seruyan Hilir, Iptu Pramono, menegaskan bahwa patroli menjadi langkah penting dalam mencegah tindak kriminal di kawasan hutan. “Patroli ini kami lakukan secara terpadu. Tujuannya untuk mengantisipasi penebangan liar, pembakaran, hingga perambahan kawasan hutan yang sudah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Aturan tersebut secara tegas melarang setiap bentuk penguasaan maupun jual beli lahan tanpa izin resmi Satgas PKH, karena lahan tersebut merupakan milik negara.
“Hutan adalah aset yang harus kita jaga bersama. Bukan hanya untuk kepentingan sekarang, tapi juga untuk generasi mendatang. Karena itu, kami mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak hutan,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut, Iptu Pramono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, sekaligus mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. “Sinergi antara Polri, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan menjaga hutan dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Dengan adanya patroli rutin tersebut, diharapkan kawasan hutan di Kabupaten Seruyan tetap aman, lestari, dan terhindar dari segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat.
(ASY)












