PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar monitoring dan evaluasi desa calon percontohan antikorupsi secara virtual, Jumat, 29 Agustus 2025. Agenda ini sekaligus menyampaikan hasil penilaian sementara dari tim verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt. Inspektur Daerah Kalteng, Eko Sulistiyono, mengatakan tim replikasi telah turun ke sejumlah kabupaten, terutama enam desa yang masih memerlukan pendampingan.
“Harapan Gubernur Kalteng yang telah saya komunikasikan melalui Sekda dan Wakil Gubernur adalah agar 13 desa perwakilan kabupaten tidak ada yang tertinggal, sehingga semuanya bisa ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi,” ujarnya.
Eko menekankan, desa perlu memenuhi indikator dan persyaratan dari KPK. Ia meminta pemerintah desa bersama tim replikasi kabupaten lebih proaktif, tidak hanya menunggu arahan, tetapi juga melakukan evaluasi mandiri, mengidentifikasi kelemahan, dan berkomunikasi aktif dengan tim pendamping.
“Hari ini kita akan mendengarkan penyampaian nilai sementara dari tim verifikasi KPK RI. Nilai ini bukan hasil akhir, melainkan pemicu semangat untuk segera menutupi kekurangan,” kata Eko.
Ia menambahkan, predikat desa antikorupsi bukan sekadar kebanggaan, melainkan tanggung jawab. Desa terpilih dituntut menunjukkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. “Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” tutur dia.
Adapun hasil penilaian sementara KPK terhadap 13 desa yakni: Sungai Udang (Seruyan) 61,5; Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur) 79,0; Telok (Katingan) 38,5; Sabuai (Kotawaringin Barat) 72,0; Kartamulia (Sukamara) 60,0; Beruta (Lamandau) 62,5; Bukit Sawit (Barito Utara) 64,5; Bahitom (Murung Raya) 79,5; Patas 1 (Barito Selatan) 65,5; Bagok (Barito Timur) 66,0; Bungai Jaya (Kapuas) 48,0; Talio Muara (Pulang Pisau) 62,5; dan Tumbang Malahoi (Gunung Mas) 77,5.
(Syauqi)












